Polres Mukomuko Tertutup Ke Publik Soal Kasus Pencurian Sawit dan Pemberatan Melibatkan Ormas Premanisme

Mukomuko, Word Pers Indonesia Lambatnya ekspose ke publik terkait penanganan kasus pencurian sawit dan pemberatan di lahan sawit milik pelapor Iman Abraham Surbakti, oleh Terlapor Jonadi Andiman Purba dan Ormas PAC Ormas Pemuda Batak Bersatu bertindak premanisme pimpinan Batu Raja Lumba Pea alias Pintu Batu, menjadi pertanyaan apakah status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Mukomuko? Pasal Pidana KHUP Apa yang dikenakan? Semuanya masih kabur, seakan tidak ingin diekspos dan diketahuinya publik

Kasus ini telah menjadi atensi Publik, namun pihak Polres Mukomuko sepertinya tertutup untuk mengekspos ke Publik terakhir yang diterima Redaksi naik tahap penyidikan.

Hal ini menjadi sorotan pengamat jurnalis senior dan juga pengamatan kebijakan publik dari wordpers.id dan liputan7news.com Freddy Watania. Menurutnya era keterbukaan informasi menuntut semua orang dan institusi diseluruh dunia harus cepat bergerak meng-update informasi. Tanpa terkecuali termasukmasuk Polres Mukomuko.

“Daripada rakyat berpekulasi, dan menuding ada permainan tukar tambah kepentingan alasan karena sengaja kasus ini ditutupi dan dijauhkan dari pandangan publik, tidak terbuka ke publik dan mencari-cari iinformas untuk berspekulasi. Sudah seharusnya, polres terbuka,” Kata Freddy

Lanjut Freddy, Rakyat tidak menuntut Polres Mukomuko membuka rincian teknis penanganan perkara secara detail.

“Rakyat hanya bertanya kapan penetapan tersangka dan pelimpahan ke Kejaksaan. Kalau terakhir informasi Kapolres status penyidikan, artinya sudah persiapan pelimpahan penanganan perkara ke kejaksaan. Dengan demikian BB sudah lengkap dan siapa yang jadi tersangka telah ditahan.” Ujar Freddy.

Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto saat ditanyakan proses lanjutan perkara tersebut apakah sudah penetapan tersangka dan pelimpahan ke Kejaksaan masih akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim

“Nanti saya cek Kasat, kapan dijadwalkan.” Kata Kapolres kepada Redaksi, Senin Pagi, (17/7/2023)

Hingga berita ini dinaikan belum ada keterbukaan informasi lewat konferensi pers dari Polres Mukomuko, apakah status terlapor Jonadi Andiman Purba telah ditetapkan sebagai tersangka dan Ketua Ormas PAC Ormas Pemuda Batak Bersatu bertindak premanisme pimpinan Batu Raja Lumba Pea alias Pintu Batu juga terseret juga sebagai tersangka atau tidak. Sementara informasi yang diterima Redaksi semua BAP saksi/pelapor Drg. Rehulina Sinaga, Iman A Surbakti dan Kades dll telah dikroscek oleh Penyidik Satreskrim Polres Mukomuko.

BACA JUGA:  Janji Politik Populis Capres-Cawapres 2024, Berpotensi Tinggalkan Visi Misi Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf

Jika kasus Pencurian sawit dan pemberatan diatas telah rampung ada tahapan lanjutan polisi ke kejaksaan, dikutip redaksi worpres.id seperti dilansir dari komisi-kejaksaan.go.id, berikut adalah prosesnya: sumber.

Bahwa proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum. Adapun, proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

4. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Empat rangkaian kegiatan tersebut merupakan proses yang harus dilalui penyidik kepolisian sebelum memberikan berkasnya kepada penuntut umum

Pewarta: Agus A
Editor: Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan