Polres Pringsewu Tangkap Predator ABG yang Kabur Jadi Tukang Dimsum di Jakarta

Pringsewu,Wordpers.ID – Kadang hidup bisa lucu, kalau tidak menyedihkan. Seorang predator seksual kabur dari kampung halaman, ganti profesi jadi tukang dimsum di Jakarta, berharap dosa masa lalu ikut menguap bersama uap kukusan. Tapi sayang, Polres Pringsewu lebih jeli daripada doa pelaku.

FA (20), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, akhirnya dibekuk tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa malam (20/5/2025). Lokasi penangkapannya? Di lapak dimsum yang ia jaga dengan penuh pengabdian. Sayangnya, kejahatan masa lalu tak bisa dikukus sampai hilang.

“Pelaku kita amankan karena telah melakukan tindakan asusila terhadap korban AM yang masih berusia 16 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres, Kamis (22/5/2025).

Ternyata, FA ini bukan pelaku iseng-iseng berhadiah. Aksi bejatnya dilakukan berulang kali, sejak 2022 sampai 2024. Bukan cuma di rumah sendiri, tapi juga di rumah kos di wilayah Pringsewu Timur. Luar biasa. Produktif sekali untuk hal-hal yang tidak berperikemanusiaan.

Korban, yang tragisnya adalah pacarnya sendiri, akhirnya buka suara setelah tidak pulang semalaman. Sang ibu, yang mulai curiga, menggali informasi. Awalnya korban mengaku cuma menginap. Tapi setelah didesak, barulah terungkap semua aib FA yang selama ini tertutupi oleh status ‘pacar’.

Tak terima anaknya dijadikan pelampiasan nafsu, sang ibu langsung melapor ke polisi. FA yang tahu dirinya di ujung tanduk langsung kabur ke Pulau Jawa, berharap kehidupan barunya sebagai tukang dimsum bisa menyelamatkan dari jerat hukum. Tapi Polres Pringsewu tak sepelan uap kukusan.

Dengan bantuan keluarga korban, lokasi FA berhasil dilacak. Dan saat sedang khusyuk melayani pembeli di Jakarta Barat, pelarian si predator pun resmi tamat. Selesai sudah dagang dimsumnya. Tinggal tunggu giliran dagang penyesalan di balik jeruji.

BACA JUGA:  Jalan Penghubung Adiluwih–Banyumas Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Segera

FA kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebuah harga yang pantas untuk seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan, merusak masa depan, lalu mencoba bersembunyi di balik gerobak dimsum.

(Din W)

Jangan Lewatkan