Polres Pringsewu Ungkap Home Industri Tembakau Sintetis yang Dijalankan Pasangan Kekasih

Pringsewu, WordPers.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran tembakau sintetis yang dijalankan oleh pasangan kekasih dari sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dua pelaku berinisial HA (21), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19), warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan petugas pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam aparat terhadap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pringsewu. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan indikasi kuat bahwa keduanya memproduksi sendiri barang haram tersebut.

“Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus tembakau biasa, satu botol cairan sintetis, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah,” kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi narkotika.

Tak berhenti di satu lokasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lima paket tembakau sintetis tambahan di dua titik berbeda. Paket-paket itu telah ditempatkan untuk diambil oleh konsumen, namun belum sempat diambil sebelum diamankan aparat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA dan RA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut. Bahan baku berupa tembakau dibeli dari pasar tradisional di Pringsewu, sedangkan cairan kimia sintetis yang menjadi bahan utama diperoleh secara daring melalui media sosial.

Usaha ilegal ini disebut telah dijalankan sejak Maret 2025, dengan modal awal sekitar Rp 3,5 juta. Meski baru berjalan beberapa bulan, bisnis tersebut telah berkembang dengan omzet bulanan mencapai Rp 24 juta.

BACA JUGA:  Kapolres Lampura Kukuhkan 5 Polsek Sekaligus Melantik Kapolsek Baru

“Mereka mempelajari teknik pembuatan dari internet dan informasi dari penjual cairan sintetis,” ujar AKP Candra.

Penjualan dilakukan secara tertutup melalui media sosial Instagram dengan akun bernama butterflaynusantara. Meskipun memiliki jangkauan pasar yang luas, seluruh transaksi dibatasi hanya untuk wilayah Pringsewu. Pola transaksi dilakukan secara sistem drop point tanpa tatap muka langsung untuk menghindari deteksi aparat.

“Pembeli mentransfer uang terlebih dahulu, lalu diarahkan ke titik pengambilan barang. Harga satu paket dijual mulai Rp 50 ribu, tergantung pesanan,” kata Candra menambahkan.

Satres Narkoba Polres Pringsewu saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok bahan sintetis yang digunakan pelaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. ( Din Warga)

Jangan Lewatkan