REJANG LEBONG, WORDPERS INDONESIA – Sinergi antar fungsi yang berjalan baik, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada dini hari Selasa (16/02) yang lalu berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Susilo, ketika dikonfirmasi awak media hari ini Kamis (18/02) menerangkan keberhasilan pengungkapan ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba bersama Sat Reskrim dan Sat Intelkam saat melakukan kegiatan bersama sebagai upaya menekan tindak kejahatan.
“Dua orang terduga pelaku inisial SF (26) Warga Kecamatan Curup Utara dan YA Alias Yo (20) Warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong diamankan saat melintas dikawasan Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau Kecamatan Selupu Rejang” terangnya lagi.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari kedua terduga pelaku dan sekitar lokasi berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yakni lilitan lakban warna hitam yang berisikan 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 Kaca Pirek, 1 unit handphone merek NOKIA warna hitam dan sebilah senjata tajam jenis pisau bermata satu.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti dan alat transportasi yang digunakan keduanya saat itu jenis sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam merah BD 3024 GA turut diamankan ke Polres Rejang Lebong pungkasnya mengakhiri.