Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menjerat seorang tersangka kasus narkoba inisial JE (34) Warga Kecamatan Binduriang dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini ditegaskan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Susilo, Jumat (11/03) saat ditemui awak media.
Tersangka JE saat ini diketahui tengah mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam perkara pengedar narkoba yang sebelumnya telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri dan mendapat vonis 9 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya satu unit mobil dan perhiasan emas senilai Rp 275 juta lebih,” pungkasnya mengakhiri. (Red)