SELUMA, WORDPERS INDONESIA – Pengakuan tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang dilakukan WY (40) warga Desa Cahaya Negeri, atas retribusi parkir di kawasan Pasar Sabtu Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja. Ternyata ilegal atau tidaklah resmi.
Pasalnya, ternyata tersangka tidak dilengkapi dengan surat tugas dari dinas terkait, melainkan atas perintah seorang oknum. Untuk itu, Polres Seluma Polda Bengkulu akan terus mendalami atas pungutan liar parkir.
“Untuk keterangan tersangka ini atas pungutan parkir kita tengah penyidik dalami. Termasuk klarifikasi ke sejumlah pihak tersebut,” tegas Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK kepada wartawan.
Ketika di wawancarai, tersangka WY (40) warga Desa Cahaya Negeri mengakui bahwasanya ia diperintah oleh salah seorang dan hasil dari parkir tersebut sebesar 170 ribu setiap malamnya diserahkan kepada oknum atas nama Wantian dan Alek selaku bos pasar.
Besaran ini, semenjak Covid-19 ini semakin menurun setelah pasar sepi sehingga sehari hanya menyetor Rp 20 ribu.
“Hampir satu tahun ini saja diminta untuk memungut parkir malam dan siangnya,” sampai tersangka.
Dijelaskan tersangka lagi, jika hasil dari retribusi parkir tersebut disetorkan kepada oknum tersebut.
Tersangka kembali menegaskan hanya diperintah untuk meminta retribusi parkir di pasar desa Sabtu tersebut. Sejauh ini tidak mengetahui jika hasil parkir tersebut masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Cahaya Negeri.
“Apakah masuk PAD atau tidak saya tidak tau, tapi saya hanya memberikan duit pada oknum tersebut,” kilahnya.