Polres Simeulue Tangkap pelaku pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

 

Simeulue, Word Pers Indonesi – Polres Simeulue telah menerima laporan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan terhadap anak, Sabtu (22/4/2023).

Sekira pukul 00.31 Wib saudara Marwis 32 tahun warga Desa Silengas Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H mengatakan, benar diduga telah terjadi pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, korban yang baru berumur 2 tahun yang diduga telah disetubuhi oleh pelaku AN. Kami sedang memproses laporan tersebut untuk ditangani lebih lanjut.

Apabila nanti pelaku terbukti telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban, pelaku akan dijerat Pasal 47 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kapolres Simeulue berharap, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan, Khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tambahnya, Pelaku telah di amankan di polres simeulue untuk di tindak lanjuti sesuai UUD yang berlaku tuturnya.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRK Naisabur Minta PJ Bupati Aceh Besar Jaga Keteraman Kabupaten Aceh Besar

Jangan Lewatkan