Tulungagung, Jawa Timur, Word Pers Indonesia – Kepolisian Resor Tulungagung kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 40 tersangka — terdiri dari 39 pria dan satu perempuan.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, terdapat 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan satu kasus psikotropika.
“Jumlah kasus yang berhasil kami ungkap meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. Ini bisa disebabkan oleh dua hal, meningkatnya peredaran narkoba di wilayah Tulungagung, atau meningkatnya kinerja Satresnarkoba dalam melakukan pengungkapan,” ujar AKBP Taat dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 375,08 gram sabu-sabu, satu butir ekstasi, dan hampir 10.000 butir pil double L. Petugas juga menyita 507 butir alprazolam, 10 butir clonazepam, dua butir roche, satu butir methylphenidate, serta peralatan pendukung seperti 44 ponsel, 65 pipet, 25 bong, 14 timbangan digital, delapan sepeda motor, dan uang tunai Rp3,53 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa 15 dari 40 tersangka merupakan residivis kasus serupa. Mereka antara lain Bambang Wahyu Prasetyo alias Kumplung, Bintang Mahardhika alias Ocol, dan Andri K alias Jabrik.
“Mereka semua berperan sebagai pengedar. Ironisnya, sebagian di antaranya baru beberapa tahun keluar dari penjara dan kembali terlibat dalam jaringan narkoba,” tegas AKBP Taat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau, di mana transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan dan pembayaran digital.
“Paket narkoba diletakkan di titik yang disepakati tanpa tatap muka. Pelaku hanya menerima petunjuk dari bandar dan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi,” jelas Kapolres.
Hasil penyelidikan menunjukkan, peredaran narkoba tersebar di 12 kecamatan, dengan titik paling rawan berada di Kecamatan Kedungwaru (10 TKP), disusul Tulungagung Kota (8 TKP) dan Boyolangu (5 TKP).
“Kedungwaru ini memang paling rawan. Selama satu setengah tahun saya di sini, wilayah itu selalu menempati posisi teratas dalam evaluasi pengungkapan kasus,” tambahnya.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dengan jeratan pasal berat, antara lain Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main — lima hingga dua puluh tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pengedar narkotika golongan I.
“Kami akan terus menindak tegas semua bentuk peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pengedar di Tulungagung,” tutup AKBP Taat dengan nada tegas.
Pengungkapan besar ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tulungagung dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Reporter: Agris
Editor: Agus.A































