Polsek Sukoharjo Tangkap Dua Warga Lampung, Bongkar Jaringan Penadahan Truk Curian

Pringsewu, WordPers.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menangkap dua warga yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan kendaraan hasil tindak pidana pencurian. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AG (50), warga Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Lampung Tengah.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit truk Mitsubishi engkel bernomor polisi T 8649 TA milik Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, pada 2 Juni 2025.

“Truk ditemukan di sebuah bengkel di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Pemilik bengkel berhasil melarikan diri, namun kendaraan berhasil diamankan,” ujar AKP Juniko, Minggu (29/6).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AR yang menjual truk tersebut. Keterangan AR mengarah pada MS, yang mengaku memperoleh kendaraan dari rekannya yang saat ini masih diburu. MS juga menyebut telah menerima keuntungan sebesar Rp1,5 juta, sedangkan AG disebut menerima Rp1,2 juta.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk Mitsubishi engkel, beberapa unit telepon genggam, dua butir amunisi aktif, serta peralatan lain yang diduga terkait.

Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan kemungkinan tambahan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

(Din Warga)

Jangan Lewatkan