PPTK Akui Tak Tahu Standar Harga Bangunan, Proyek Awning Pasar Bawah Rp358 Juta Dipertanyakan 

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Proyek pembangunan awning di Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang bersumber dari APBD/DAU Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp358.457.000, menjadi sorotan sejumlah awak media. Sorotan muncul setelah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku tidak mengetahui standar harga bangunan per meter yang menjadi acuan pelaksanaan proyek.

Berdasarkan informasi yang dimuat mediators.id, wartawan mengonfirmasi kepada Kabid Cipta Karya terkait standar harga bangunan per meter untuk bangunan tanpa dinding, tanpa plafon, tanpa fasilitas toilet, dan hanya menggunakan lantai keramik.

Dalam konfirmasi tersebut, PPTK disebut menyatakan tidak mengetahui besaran standar harga per meter bangunan yang dimaksud. Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai acuan penyusunan anggaran proyek konstruksi yang dikelola pemerintah daerah.

Padahal, penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, pedoman mengenai Bangunan Gedung Negara juga diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 943/KPTS/M/2024 yang memuat penghitungan harga satuan tertinggi berdasarkan klasifikasi bangunan sederhana, tidak sederhana, dan khusus.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan awak media, proyek pembangunan awning tersebut dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik bangunan yang dikerjakan.

Atas dasar itu, muncul desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut juga dikaitkan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-80 Polri di Cikeas, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman besar bagi bangsa karena dapat menghambat pembangunan dan mengurangi manfaat kekayaan negara bagi masyarakat.

“Karena itu, kuncinya adalah pemerintah harus bersih. Pemerintah harus benar-benar bebas dari korupsi. Tidak boleh ada korupsi di lingkungan Pemerintah Republik Indonesia,” tegas Presiden.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pernyataan PPTK maupun mengenai acuan penyusunan anggaran proyek pembangunan awning tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jangan Lewatkan