“Jokowi Janji Tuntaskan Masalah HAM Masalalu”

Wordpers Indonesia – Dalam memperingati hari HAM Internasional, Presiden Repoblik Indonesia (RI) Ir. H. Joko Widodo (Jokowi Sapaan Akrab) memberikan instruksi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi kriminalisasi kebebasan berpendapat dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” yang di sampaikan Presiden Jokowi dalam Istana Negara, Jakarta Pusat. Ini beliau sampaikan dalam pidato peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh pada hari ini, Jumat (10/12/21)

Dalam pidatonya, Presiden juga berjanji akan menuntaskan permasalahan HAM Masalalu dengan Bijak Dan Bermartabat, “kita harus bekerjasama menyelesaikannya dan mencurahkan energi kita untuk kemajuan bangsa, melalui Menkopolhukam saya menugaskan dan akan menyelesaikan permasalahan HAM masalalu serta terus di lanjutkan dan hasilnya dapat di terima oleh semua pihak.

Presiden juga menjelaskan bahwa ia telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara yang diadukan terkait Undang-Undang ITE

Presiden Jokowi mengklaim hal itu ia lakukan lantaran banyak orang khawatir dipenjara karena dijerat UU ITE. Selain itu, ia mengatakan “perlu menegaskan hal tersebut kepada Kapolri sebagai  antisipasi pelanggaran HAM yang banyak terjadi pada perkembangan industri 4.0, terutama terkait kebebasan berpendapat dalam Media Sosial dan Media Elektronik lainnya.”

“sedangkan untuk saat ini Kapolri sendiri sudah menindak lanjuti perintah yang saya instruksikan, untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE,” ujar Presiden Jokowi.

Saya ingatkan kembali kebebasan pendapat dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas,” Tegas Presiden Jokowi pada korban UU ITE. Meski begitu, Presiden juga mengingatkan agar kebebasan berpendapat juga harus dilakukan secara Bertanggung Jawab dan Berkeadilan.

 

Editor : Taufik Hidayat