Word Pers Indonesia – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Serambi Mekkah (USM) Nata Julmagfira J mengecam keras terhadap penggugat Eks Wali Kota Banda Aceh dan meminta kepada Pengadilan Negeri untuk tidak mengindahkan Gugatan Sayed Hasan, (05/07/2022)
Berdasarkan gugatan yang terdaftar di pengadilan Banda Aceh dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2022/PN BNA. Ada dua orang yang tergugat yakni T Safaruddin selaku tergugat I dan Illiza Sa’addudin Djamal tergugat II.
“Yang pada tahun 2013, Sayed Hasan pernah menggugat kepala kantor wilayah kementerian agama, dan akhirnya berujung damai, dan mirisnya ditahun 2022. Sayed Hasan kembali menggugat persoalan itu yang harusnya telah Damai”. Tuturnya
“Saya selaku mahasiswa kecewa atas tindakan seperti ini, yang sama-sama kita ketahui di Aceh merupakan Provinsi yang terkenal dan Kental Atas Syariat Islamnya”.
Presiden mahasiswa ini berharap, “terkhususnya pengadilan negeri Banda Aceh, Agar tidak mengindahkan Gugatan yang sangat Irasional ini,”. Tutupnya. (Def)