Progres Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Ipuh Menuju Penyelesaian

Mukomuko, Word Pers Indonesia Kilas balik perjalanan pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Ipuh menghadapi tantangan dalam mencapai penyelesaian. Pada tahun 2023, Bupati Kabupaten Mukomuko, Sapuan, secara resmi memulai pembangunan dengan penempatan batu pertama di wilayah Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh.

Namun, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut menghadapi kendala yang menyebabkan pengerjaannya tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak.

Demi memastikan kelancaran dan penyelesaian proyek ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mencari solusi terbaik, termasuk memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada pihak rekanan, yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut KadisKes Mukomuko, Bustam Bustomo, “Kami berharap pembangunan ini dapat selesai sepenuhnya. Kami telah memberikan perpanjangan waktu kepada pihak rekanan untuk melanjutkan pembangunan RS Pratama tersebut.”

Dalam penjelasannya, beliau menambahkan bahwa perpanjangan waktu pertama telah diberikan pada tanggal 26 Desember 2023 hingga 3 Februari 2024. Namun, karena pembangunan masih belum selesai, perpanjangan kedua dan terakhir diberikan hingga 4 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024.

“Kami yakin dengan perpanjangan waktu ini, proyek RS Pratama dapat selesai sesuai target. Saat ini, tinggal proses finumushing yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pembangunan RS Pratama di Desa Air Buluh dapat selesai dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Perlu kita ketahui bersama, anggaran pembangunan Proyek Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Ipuh tersebut sekitar Rp39 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023.

1) Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

BACA JUGA:  Kepedulian PT DDP: Halte Baru di Sekolah-sekolah Kecamatan Ipuh Disambut Sukacita

2) Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu pelaksanaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia,dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

3) Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan.

“Pemberian kesempatan, diatur di dalam peraturan LKPP itu bisa 50 hari.
Dasar pemberian kesempatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintahdan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun2018.

Reporter: Bambang
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan