Proyek Dikerjakan Asal Jadi, Negara Dirugikan Masyarakat Tidak Merasakan Kesejahteraan

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Pekerjaan Proyek peningkatan jalan sentra produksi Desa Gelumbang Kecamatan Bengkulu Selatan diduga asal jadi, akibatnya hal itu mendapat protes dan kini menjadi sorotan masyarakat sekitar proyek tersebut.

Proyek tersebut diduga di jadikan ajang pemanfaatan untuk meraup keuntungan yang besar tanpa mementingkan kualitas pekerjaan, demikian dikatakan salah seorang tokoh masyarakat Rusli Tkm, padahal pemerintah telah mengelontorkan dana tidak sedikit untuk membangun infrastruktur jalan ini.

Bagian bangunan yang rusak

“Lebih dari Rp 783 juta uang negara di keluarkan dengan harapan dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Desa sekitar Desa Gelumbang, namun kenyataannya tidak sesuai harapan pembangunannya sangat tidak memuaskan,” ungkapnya

Disisi lain, hal serupa juga disampaikan tokoh masyarakat lainnya Diharwan, padahal pemerintah telah mengelontorkan dana tidak sedikit untuk membangun infrastruktur jalan ini, lebih dari Rp. 783 Juta uang negara di keluarkan dengan harapan dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Pembangunan dan peningkatan jalan yang mengunakan “uang rakyat” bukanlah semata-mata menginginkan proyeknya tapi hendaknya dana yang sudah di alokasikan harus seimbang dengan volume mutu dan kualitas proyek jalan tersebut. Karena kalau hal itu tidak terjadi maka masyarakatlah yang sangat di rugikan, bila itu terjadi maka harus ada yang bertanggung jawab. Bisa jadi pekerjaan proyek jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak terkait. Perusahaan pelaksana kegiatan ini harus bertanggungjawab dalam hal ini adalah CV. ANISA PUTRI SELATAN,” tuturnya.

Di tempat lain, Sekretaris Sekber Media Online Alidina angkat bicara terkait perihal ini.

“Kalau hal ini terjadi penyimpangan pelaksana proyek tersebut harus bertanggungjawab, kami dari sekber media akan menyerahkan ke pihak yang berkompeten untuk mengusut proyek ini dan kami mohon APH untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.” Sampainya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan