Proyek Jalan Hotmix Miliaran di Mukomuko Diduga Abaikan Standar K3

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pembangunan proyek jalan hotmix di Desa Wonosobo-Sumber Mulya-Silandak, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, saat ini tengah berlangsung. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Wahana Ahli Karya dengan anggaran sebesar Rp8.476.237.299,53 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.

Namun, hasil pantauan tim di lapangan menunjukkan dugaan bahwa pihak kontraktor mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejak dimulainya proyek hingga saat ini, para pekerja tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri yang sesuai standar K3, meskipun proyek ini diawasi oleh Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:  Kebakaran Menghantam Desa Talang Leak 1: Dua Rumah Hangus Dilalap Api

Pada Minggu, 11 Agustus 2024, beberapa pekerja terlihat sedang mengerjakan pasangan batu drainase dan pengecoran lantai drainase. Namun, proses pencampuran material ke molen dilakukan tanpa takaran yang tepat, hanya berdasarkan perkiraan. Hal ini berpotensi menghasilkan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar, termasuk ketebalan lantai drainase yang mungkin tidak memenuhi spesifikasi.

Ketua LSM NCW Mukomuko, Zlatan Asikin, S.Sos., juga menyoroti masalah ini. Menurutnya, pembangunan jalan hotmix sangat dinantikan oleh masyarakat karena dapat meningkatkan kelancaran transportasi dan perekonomian. Namun, ia menyayangkan pihak kontraktor yang tidak memperhatikan keselamatan pekerja dengan melengkapi sarana K3 yang seharusnya diwajibkan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pantauan di Lapangan Pengerjaan Jalan Hotmix di Wilayah Penarik FOto/DOk: Red/bbg
BACA JUGA:  Pemerintah Desa Sumber Mulya, Mukomuko Berbagi Berkah dalam Safari Ramadhan

Zlatan Asikin juga menyinggung penggunaan BBM jenis solar untuk pengoperasian alat berat dalam proyek ini. Ia menegaskan bahwa solar yang digunakan haruslah solar industri, bukan solar bersubsidi. Jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi, hal ini akan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi berat berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA:  Selin Pakalea, Demi Hidup Hedon Anak Kost Ini Nekat Jadi Pelakor

Croscek di kantor Direksi Keet PT. Wahana Ahli Karya juga tidak menemukan adanya tangki penampungan BBM solar di lokasi. Sementara itu, Y. Mahendra, petugas lapangan PT. Wahana Ahli Karya, belum memberikan tanggapan saat dimintai komentar via chat WhatsApp hingga berita ini diturunkan.(Red/Bbg)

BACA JUGA:  Warga Mukomuko Tabrak Truk Antri Minyak, Pengemudi dan Kernet Luka Berat