Proyek Rigid Beton Pringsewu oleh CV Nacita Karya Diduga Bermasalah: Spesifikasi Dipertanyakan, Batching Plant Dekat Sungai dan Permukiman

PRINGSEWU, WORDPERS.ID — Proyek pembangunan jalan rigid beton di Jalan Raya Margomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Nacita Karya dengan anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Lampung ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar aturan lingkungan.

Dari hasil pantauan lapangan, mutu beton yang digunakan diduga tidak sesuai standar K-300 sebagaimana mestinya. Selain itu, dalam pekerjaan rigid beton biasanya wajib dipasang besi dowel dengan ukuran dan jarak sesuai SNI, ditambah pembesian di sisi kiri-kanan serta pemasangan besi pengikat (malang) setiap 4 meter. Namun, di lokasi terlihat hanya ada besi malang di salah satu sisi saja, tanpa penguatan sebagaimana ketentuan.

Proyek Rigid Beton Pringsewu oleh CV Nacita Karya Diduga Bermasalah: Spesifikasi Dipertanyakan, Batching Plant Dekat Sungai dan Permukiman
Proyek Rigid Beton Pringsewu oleh CV Nacita Karya Diduga Bermasalah: Spesifikasi Dipertanyakan, Batching Plant Dekat Sungai dan Permukiman

Tak berhenti di situ, persoalan lain mencuat terkait lokasi batching plant yang digunakan sebagai tempat pencampuran beton. Fasilitas tersebut diketahui hanya berjarak sekitar 5 meter dari badan jalan rigid yang tengah dibangun, berjarak puluhan meter dari permukiman warga, bahkan berdekatan dengan aliran sungai. Padahal, aturan tata ruang dan izin lingkungan umumnya mensyaratkan jarak aman minimal 50–100 meter dari pemukiman maupun sumber air.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Selain mengkhawatirkan mutu beton yang dihasilkan, warga juga mengeluhkan debu semen, kebisingan mesin molen, dan aktivitas truk pengangkut material yang hilir-mudik di sekitar permukiman. “Dekat sekali dengan rumah, debunya sampai masuk, kalau malam suara molen bikin susah tidur,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sejumlah sumber, pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, ditambah lokasi batching plant yang rawan mencemari lingkungan, berpotensi membuat jalan cepat rusak serta merugikan negara. Apalagi, lokasi proyek berada di kawasan tanah yang labil sehingga ketahanan konstruksi sangat ditentukan oleh kualitas pengerjaan.

BACA JUGA:  AKBP Yusriandi Yusrin Besuk Warga Lamsel Yang Alami Kanker Tulang Dan Tumor Mata

Media ini sedang berusaha menghubungi pihak kontraktor CV Nacita Karya untuk mendapatkan tanggapan resmi. Konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bowo, Kepala Dinas PU Provinsi Lampung, maupun Gubernur Lampung juga masih ditunggu. Tanggapan dari pihak-pihak terkait akan dimuat dalam pemberitaan berikutnya segera setelah diperoleh.

( DAVIT)

banner 728x90

Posting Terkait

Jangan Lewatkan