PT BMQ Gejolak Lagi

Wordpers.id, Bengkulu – Penerbitan Surat Pemberitahuan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor: AHU-AH.01.03-153336, tertanggal 19 Maret Tahun 2020, tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bara Mega Quantum (PT. BMQ), Pengurus dan Pemegang Saham PT. BMQ kepada Nurul Awaliyah selaku pemilik dan Diretur Utama, sudah benar, dan sesuai dengan prosedur, ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku, dan tidak menabrak sistem data base Dirjen AHU Kemenkkumham RI.

Permintaan pihak Dinmar Najamudin, agar Surat Pemberitahuan Dirjen AHU tersebut dicabut kembali, haruslah ditolak, karena tidak beralasan hukum, demikian disampaikan Supriyadi, SH, MH, kuasa hukum Nurul Awaliyah, Direktur Utama PT BMQ dalam keterangan rilisnya yang diterima media ini, Selasa (9/6/2020).

“Apabila disetujui dapat dipandang sebagai tindakan yang memberikan kesempatan berlanjutnya illiegal mining, yang perkaranya tengah disidik oleh Dirtipiter Bareskrim Polri. Untuk memverifikasi hal tersebut, pihak Dirjen AHU Kemenkumham RI sebaiknya berkoordinasi dengan tim penyidik Dirtipiter Bareskrim Polri,” kata Supriyadi.

Menurut Supriyadi, berdasarkan putusan Kasasi MARI Nomor: 1607 K/Pdt/2013, secara hukum, akte yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah Akta Nomor 12 tanggal 27 September 2010 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BMQ yang dibuat oleh Mufti Nokhman, SHS.H jo Akta No: 35 tertanggal 21 Februari 2011 tentang Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT. BMQ milik Nurul Awaliyah.

Menurutnya, Dinmar Najamudin telah secara keliru memakai ketentuan pasal 5, Akte Perjanjian Perdamaian No. 105, sebagai dasar penerbitan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BMQ No: 4 yang dibuat oleh Notaris Manarmas Anita Aroen, SH, M.Kn. Untuk mengembalikan 1800 (seribu delapan ratus) lembar saham PT. Borneo Suktan Mining yang ada pada PT. BMQ kepada Dinmar Najamudin, sesuai ketentuan pasal 5 Akta Perjanjian Perdamaian No. 105, membutuhkan diselenggarakannya terlebih dahulu RUPS PT. BMQ oleh Nurul Awaliyah, dengan mengacu pada Akta Nomor 35 tertanggal 21 Februari 2011 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BMQ yang dibuat oleh Mufti Nokhman, SH.

“Dinmar Najamudin tidak dapat merubah dengan cara melompat, secara ujug-ujug, atau tidak dapat terjadi secara otomatis dengan sendirinya. Dan tidak boleh pula seenaknya, dengan tiba-tiba membuat akta-akta yang tidak memiliki tempat berpijak, sebagaimana halnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bara Mega Quantum Nomor: 4 tanggal 6 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Manarmas Anita Aroen, SH, M.Kn,” ujarnya.

“Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BMQ No: 4 tanggal 6 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Manarmas Anita Aroen, SH, M.Kn dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-0072719 AH 01 02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan 2 Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. BMQ, yang menjadi legal standing bagi Dinmar Najamudin untuk menduduki diri sebagai pemegang saham dan direksi PT. BMQ, penerbitannya justeru menabrak system data base Dirjen AHU Kemenkumham RI, karena tidak memiliki tempat berpijak, sekalipun berlindung di balik landasan Akte Perjanjian Perdamaian No. 105, yang dibuat dihadapan JIMMY TANAL, SH, M.Kn Notaris Pengganti di Jakarta, dan dikualifisir sebagai surat palsu atau surat yang dipalsukan,” jelasnya.

Masih menurut Supriyadi, keberadaan Akte Perjanjian Perdamaian No. 105 diduga hanya untuk tipu muslihat oleh Dinmar Najamudin. Pada satu sisi, digunakan untuk melegitimasi dirinya agar bisa mempunyai legal standing sebagai direksi, pemilik dan pemegang saham PT. BMQ. Namun pada sisi lain, tidak ada satu kewajiban pun yang tertuang dalam Akte Perjanjian Perdamaian No. 105 yang dipenuhi dan dipatuhi oleh Dinmar Najamudin. 

BACA JUGA:  Jokowi: Jangan Ada Lagi Jaksa Mempermaikan Hukum, Nitip Proyek dan Barang Impor!

Dijelaskannya lagi, Nurul Awaliyah telah melaksanakan dan mematuhi isi Perjanjian Perdamaian, sesuai Akte No: 105, ayat 2, halaman 13; berdasarkan bukti adanya Surat Ketetapan No: S.Tap/20 B/Subdit-V/2013/Dirtipidum tentang Penghentian Penyidikan atas perkara pidana terkait dengan keterangan palsu dalam akte otentik tentang hibah 1800 lembar saham PT. Borneo Suktan Mining pada PT. BMQ kepada Yuan Rasugi, SH, sesuai alat bukti surat berupa Akte Nomor 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 tanggal 19 Agustus 2011, yang dibuat Notaris Mufti Nokhman, SH dan kawan-kawan, dengan dasar laporan telah dicabut pelapor dalam hal ini Nurul Awaliyah.

”Setelah lolos dari jeratan hukum pidana, uang Nurul Awaliyah sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) belum dikembaikan Dinmar Najamudin” tukasnya.

Selain tidak melaksanakan semua isi Akte Perjanjian Perdamaian Nomor: 105, malah mengkriminalisasi Nurul Awaliyah, dituduh melakukan penipuan dan penggelapan, sesuai LP Nomor: LP-B/218/II/2018/Siaga SPKT III, pada tanggal 21 Februari 2018, terkait penerimaan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal uang mana merupakan pengejawantahan dari kesepakatan perdata, yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian, sesuai Akte Nomor: 105, halaman 12, yang diterbitkan oleh kantor Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, SH, M.Kn; 
Dinmar Najamudin dan kawan-kawan telah dilaporkan ke Dirtipiter Bareskrim Polri, berdasarkan P/B/0766/IX/2019/BARESKRIM, tanggal 2 September 2019, dengan persangkaan dugaan tindak pidana kejahatan tentang pertambangan mineral dan batu bara (illegal mining) sebagaimana dimaksud dalam pasal 165 Jo Pasal 158 UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambang Mineral dan Batu Bara, dan atau TPPU. Dengan memakai surat palsu, dan atau surat yang dipalsukan yaitu SK Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 267 Tahun 2011 tertanggal 21-09-2011, Dinmar Najamaudin melakukan kegiatan illegal mining sejak bulan Agustus 2019 s/d Maret 2020, pada titik koordinat milik Nurul Awaliyah, sesuai Pasal 7 Perjanjian Perdamaian No. 105, menghasilkan batu bara curian 3 lebih kurang sebanyak 680.273 mt, sehingga merugikan Nurul Awaliyah selaku pemilik tambang PT. BMQ yang sah, atau setara dengan sebesar usd 5,461 juta.

“Padahal pada tanggal 28 Juli 2016, dalam menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean Mineral dan Batu Bara di Provinsi Bengkulu, pihak yang diakui sebagai pemilik dan berhak mewakili PT. BMQ adalah Nurul Awaliyah. Kerugian pada peristiwa illegal mining periode sebelumnya yang dilakukan oleh kelompok yang sama adalah sekitar usd 40 juta. Kami telah meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz untuk mendorong dan mengawasi proses hukum yang lagi berjalan, mengingat terdapat praktek-praktek yang menjual-jual nama pimpinan Polri agar untuk menghalang-halangi proses penyidikan,” ujar Supriyadi, SH. MH lagi. 

Jangan Lewatkan