Aceh Barat-WordPers Indonesia-PT. Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) membantah tudingan terhadap pihaknya terkait adanya dugaaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Tudingan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat dalam RDP di DPRK Setempat kepada PT. MPM, Selasa (23/4/2024).
Direktur PT. MPM Meulaboh Arsan Y Nanda mengungkapkan,pihaknya telah meminta nomor rekening untuk penyetoran Kontribusi Tetap dan PAD, namun sampai saat ini pihaknya belum diterima oleh mereka.
“Sampai hari ini tanggal 25 April 2024, pemberitahuan terhadap nomor rekening itu juga belum kami terima.” Jelas Nanda.
Sejauh ini jelas Nanda, pihak Dinas Perhubungan Aceh Barat juga telah menindaklanjuti surat dari PT MPM, dengan lembar disposisi nomor 1520 tertanggal 22 Maret 2024 ke Sekretariat Daerah untuk ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) setempat.
”Seharusnya Ramli SE jangan asal bicara, menyatakan Kami bersekongkol dengan Dishub tanpa ada data kuat. Bisa jadi fitnah dan merusak nama baik orang lain,” tegas Nanda.
Terkait tudingan hasil KJPP sebut Nanda, Jika memang menurut Ramli SE perhitungannya telah terbit, pihaknya meminta agar Pemkab agar segera menyampaikannya kepada pihaknya melalui surat resmi, agar kami dapat membayarnya tepat waktu.
“Padahal yang curang itu kami duga adalah beliau sendiri, sebab dugaan kami beliau selama ini telah menipu dan merugikan negara dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fiktif, Palsu dan tidak benar.”tambah Nanda.
Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum dari Kepolisian, kejaksaan serta KPP Pratama Meulaboh bahkan KPK untuk memeriksa hasil kekayaan yang dimiliki oleh Ramli SE.
“Silahkan segera dimulai investigasi atas dugaan ini, kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, KPP Pratama dan KPK kita minta usut tuntas mulai dari mana asal muasal dana untuk pembelian kebun, pph 21, pph 23 sampai dengan pajak progresif sebagaimana UU HPP No. 7 Tahun 2021 yang belum pernah dibayarkan.”tuturnya.
Nanda menilai, investigasi ini bersifat harus karena beliau juga merupakan pejabat negara yang harus patuh dan hormat terhadap hukum dan undang-undang.
“Selain itu menurut pantauan kami Bapak Ramli SE ini juga selama berperiode-periode menjadi anggota dewan sangat minim prestasi, tidak ada satupun gagasan dan ide yang fundamental darinya untuk pembangunan Aceh Barat.” Demikian akhir keterangan tertulis Direktur PT. MPM Arsan Y Nanda. (Ah)