Kaur, Wordpers Indonesia – Pemerintah Desa Penyandingan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu merealisasikan BLT – DD kepada 37 KPM tahun anggaran 2022.
Seperti diketahui, Dana Desa adalah amanah dari undang-undang yang telah direalisasikan pemerintah yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak lain mengutamakan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat terutama desa tertinggal sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 72 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Secara khusus terdapat peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa adalah salah satu peraturan menteri dalam negeri yang keluar berbarengan dalam segepok peraturan negeri yang kejar tayang dan dilemparkan oleh menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo pada 31 desember 2014.
Permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program pemerintah.
Juga nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan dana desa dengan regulasi kementerian desa PMK: 222/ 017/”2020 dalam pengelolaan dan prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021 terkait pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas yang ada didesa pasal 39 ayat (1) tahun 2021 salah satunya tentang bantuan langsung tunai (BLT).
Dengan pemulihan dan pemerataan ekonomi yang telah diatur dalam regulasi kemendesa nomor 7 tahun 2021 untuk penggunaan dan pengelolaan dana desa (DD) tahun 2022.
Berpedoman pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan permendagri,, permendesa,, serta perpres diatas,, sehingga lahirlah turunan tentang program melalui..!
Peraturan presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022. dana desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dituangkan penggunaanya adalah:
1: Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40%.
2: Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.
3: Dukungan pendanaan penanganan corona VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19 ) paling sedikit 8%.
4: program sektor lainya 32%.
Berdasarkan regulasi diatas tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa yang telah diatur dalam undang-undang dan PERMENDESA, PERMENDAGRI, serta PERPRES tersebut.
Kepala Desa Penyandingan, Jumadi didampingi pendamping desa, BPD, Babinkantibmas, Babinsa tim Nakes menyerahkan BLT-DD ke 37 KPM.
Jumadi meminta penerima BLT – DD untuk bisa mempergunakan dan memanfaatkan uang RP 300.000 perbulan, yang akan direalisasikan kepada keluarga penerima per – triwulan. artinya ! banyaknya uang yang direalisasikan RP 900.000,” ucapnya.
Lanjutnya lagi, Kades Jumadi menghimbau kepada seluruh warganya terkhusus bagi 37 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk tetap menjaga dan menjalin kerjasama yang baik demi terwujudnya desa kita kedepannya lebih baik.
“Kami sebagai pendamping menyarankan keapda 37 penerima bantuan langsung tunai, rumah penerima BLT akan dipasang stiker atau dicat pertanda keluarga penerima manfaat,” sampainya pada semua peserta yang hadir. (Samsudin/Adv).