Aceh Barat||WordPers – Indonesia : Beberapa hari lalu saya sudah memantau di media online dan pembicaraan beberapa mahasiswa bahwa sudah melakukan komplain terkait adanya aktivitas Hauling batu bara di jalan menuju kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negri Tengku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM).
Hal itu jelas melanggar aturan dan seharusnya tibak bisa diberikan izin, dan hal tersebut sangat disayangkan.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut kenapa dilarang sebab sudah di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 adalah UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Diantaranya membahas terkait mengubah asas penyelenggaraan jalan, dengan menambahkan asas kenyamanan, persatuan dan kesatuan, efisiensi dan efektivitas, keterpaduan, berkelanjutan, dan partisipatif.
“Saya mendukung ungkapan kekecewaan mahasiswa dilakukan perusahaan yang melakukan houling batu bara,apalagi jalan hauling di depan kampus, itu sangat menganggu ketertiban umum,” tegasnya
Ia mengatakan bahwa dirinya siap bersama-sama dengan mahasiswa untuk menghadang jika Hauling masih berlanjut.
“Seharusnya Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi sebelumnya tidak memberikan izin terkait jalan hauling tersebut dikarenakan sangat tidak masuk akal,” kata Ramli.
Saya akan siap mendukung hauling batu bara jika perusahaan membangun jalan sendiri dan tidak lewat jalan kampus.
“Kalau tidak sanggup membangun jalan sendiri lebih baik angkat kaki dan cari jalan lain,” ungkapnya anggota DPRK Aceh Barat.
Lanjutnya, itu mungkin ada dua perusahaan yang hauling diantaranya Perusahaan IPE dan AJB.
“Saya juga sudah melaporkan ke jakarta terkait keputusan PJ Mahdi yang memberikan izin jalan hauling,” imbuhnya.
Jika masih juga dilanjutkan terkait hauling, maka siap-siap saja nanti akan saya hadang, tutupnya.