Rapat Paripurna DPRD BU, Eksekutif Sampaikan Nota Pengantar Raperda 2016

Kontras.co.id – DPRD Bengkulu Utara gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan atas peraturan daerah No :14 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (6/11/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH dan unsur pimpinan wakil ketua I Juhaili, waki ketua II, Herliyanto serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Utara.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara, Dr. H. Iskandar, ZO., S.H., M.Si, mengatakan untuk dijadikan Raperda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara perlu di sesuaikan sesuai dinamika yang lebih tinggi sehingga diharapkan rancangan nota Pengantar Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk segara ditindak lanjut dan dibahas kedepannya

“Terkait OPD Kesatuan Bangsa dan Politik akan menjadi Badan dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) bergabung dengan Bappeda, ini secara bersama perlu di bahas tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” terangnya. [Adv]

BACA JUGA:  Ketua DPRD Bengkulu Utara Apresiasi Giat Audit BPK RI: Langkah Menuju Transparansi Keuangan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan