Reka Ulang, Pembunuh Mahasiswa Bengkulu Tengah Peragakan 35 Adegan

wordpers.id, Bengkulu Tengah — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah melaksanakan rekontruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswa Bengkulu Tengah di Mapolres Bengkulu Tengah, Rabu (3/6/2020).

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan terhadap korban itu terjadi di Pondok Kebun dekat bendungan PLTA Musi Desa Susup Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (20/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB oleh dua orang yakni MU dan AL yang diduga merupakan teman kencan sesama jenis korban.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat, SH.MH menuturkan, dalam rekontruksi yang dilaksanakan, kedua tersangka memperagakan 35 adegan. Dari hasil rekontruksi memang benar menjelaskan tersangka ini ingin menguasai barang-barang milik korban ditambah lagi ada permasalahan sebelumnya sehingga tersangka merencanakan dengan menyiapkanbesi shock motor dan tempat yang sudah diketahui situasi dan kondisinya yang selanjutnya melakukan aksi dugaan pembunuhan tersebut.

“Kemudian untuk lebih meyakinkan lagi korban ini dibuat seolah-olah meninggal karena tenggelam kedua tersangka membuka pakaian yang kemudian korban dihanyutkan disungai. Penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu apabila ada bukti-bukti lain berkaitan dengan pasal yang disangkakan,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan keterangan dari dua tersangka mereka membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dengan ikat pinggang yang dilakukan tersangka MU, sedangkan tersangka AL yang memukul korban dengan Besi Shock Motor yang sudah dipersiapkan. Setelah menghabisi korban, kedua tersangka kemudian membuang Korban kedalam aliran Sungai PLTA Susup dengan maksud mengambil barang barang milik korban.

Untuk kronologis lengkapnya, sambung Rahmat,
tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 13.00 WIB korban berboncengan dengan temannya dari Sawah Lebar Kota Bengkulu dan pulang kerumah teman korban tersebut. Korban dan temannya tiba dirumah sekira pukul 15.00 WIB, kemudian sekira pukul 18.30 WIB datang kedua tersangka kerumah teman korban, disitu korban dan kedua terdangka ngobrol. Diduga disitu antara korban dan tersangka berencana akan melakukan hubungan badan (homo) di dekat bendungan ,sekira pukul 18.45 WIB.

BACA JUGA:  Lagi, Bawa Sabu dan Ganja Warga Benteng Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkulu

Kemudian korban dan tersangka berangkat ke bendungan menggunakan motor Yamaha Vixion milik korban, dan sekira pukul 20.30 WIB teman korban mendapatkan kabar ada dugaan pembunuhan di dekat bendungan. Kemudian teman korban langsung datang ke bendungan, sesampainya disana teman korban melihat ada bercak darah didalam pondok sekitar bendungan
dan dibawah pondok tersebut ditemukan motor korban. Usai dihabisi, diduga korban dibuang ke aliran sungai bendungan.

Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut, Anggota Satreskrim Polres Bengkulu Tengaj langsung bergerak cepat datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Di TKP polisi menemukan sejumlah barang bukti sedangka tersangka diduga melarikan diri.

Atas kerja keras Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, kedua tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari empat jam di persembunyannya. Selanjutnya keduanya digelandang ke Mapolres Bengkulu Tengah.

“Kedua tersangka dan korban suka sejenis dan pernah berhubungan badan sekira bulan januari 2020, diduga karena tidak dibayar,maka tersangka sakit hati dan merencanakan membunuh korban serta mengambil barang milik korban,” ungkap Rahmat.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan subsider Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sumber pedoman bengkulu