Remaja Buron Gilir Gadis Ting-ting Bersama Dua Temannya Ditangkap

Bengkulu Utara, WordPers Indonesia – Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial RN (19) warga Kabupaten BU yang sudah masuk dalam DPO/buron.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Plh Kapolsek Ketahun IPDA Buharman menjelaskan berdasarkan laporan dari orang tua korban, peristiwa tersebut bermula saat p tersangka RN (19) mengajak korban kerumah temannya SM dan AG lalu mengajak korban melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban, diketahui korban disetubuhi secara bergilir oleh 3 tersangka yang diduga teman RN.

”Setelah melakukan olah TKP, 1 orang tersangka yang berinisial RN berhasil ditangkap pada Rabu (17/11/21) sekira pukul 10.00 wib dan dua orang tersangka lainnya masih dalam proses Lidik,” terang Kapolres Bengkulu Utara.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Atas kejadian ini, Kapolres Bengkulu Utara menghimbau kepada orang tua agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak dalam bergaul.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Hadiri Rekontruksi Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Aceh Barat

Jangan Lewatkan