Reskrim Polres Simeulue Amankan Excavator dan Pelaku Tambang Tampa Izin

Simeulue : WordPers Indonesia-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue telah berhasil mengamankan satu unit excavator merek Kobelco Yutani berwarna kuning di Desa Busung Indah, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 bulan lalu.

Selain itu, seorang individu dengan inisial ZF (45 tahun), warga Desa Busung Indah, juga diamankan terkait kegiatan pertambangan tanah urug yang diduga dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur menjelaskan, bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polres Simeulue untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini.

Pelaku akan disangkakan sesuai Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kapolres Simeulue juga mengimbau pentingnya pengusaha pertambangan agar memiliki izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beliau juga menyampaikan agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.

BACA JUGA:  Dr. Husna Calon Anggota DPD-RI Nomor 10 Dapil Provinsi Aceh Siap Perjuangkan Harapan Masyarakat Simeulue