Oleh : Denny Yulloh
Revitalisasi sekolah merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua anak bangsa. Pendidikan, sebagaimana dikatakan Nelson Mandela, adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia. Indonesia pun menyadari hal ini, sehingga pada tahun 2025 program revitalisasi sekolah ditempatkan sebagai prioritas nasional.
Revitalisasi Sekolah sebagai Upaya Peningkatan Mutu
Revitalisasi sekolah bukan sekadar memperbaiki bangunan, tetapi merupakan upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah. Program ini meliputi perbaikan sarana dan prasarana penting, seperti ruang kelas, ruang guru, ruang administrasi, perpustakaan, toilet, laboratorium, hingga Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif sehingga proses belajar-mengajar dapat berjalan efektif.
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan memiliki misi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa. Revitalisasi sekolah, dengan demikian, adalah bentuk nyata dari amanat konstitusi pendidikan kita.
Skala dan Prioritas Program 2025
Pada tahun 2025, sebanyak 10.440 satuan pendidikan menjadi sasaran revitalisasi. Angka ini merupakan bagian dari target besar pemerintah yang sejak awal mencanangkan revitalisasi 13.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia. Untuk merealisasikan program ini, pemerintah mengalokasikan Rp 17,1 triliun, dana yang sebelumnya dikelola Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan kini dialihkan ke Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Fokus utama revitalisasi adalah menyediakan fasilitas pendidikan yang layak, sejalan dengan visi Merdeka Belajar dan kebijakan pemerataan mutu layanan pendidikan.
Salah satu aspek penting dari program revitalisasi sekolah adalah mekanisme swakelola. Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah bersama masyarakat. Model ini tidak hanya memberi fleksibilitas, tetapi juga memastikan penggunaan dana lebih sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Untuk mendukung hal ini, dibentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat, didampingi tim teknis perencana dan pengawas. Pendampingan juga datang dari perguruan tinggi, dinas pendidikan, dan kementerian terkait. Dengan demikian, proses pembangunan berjalan transparan, partisipatif, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sinergi Lintas Sektor
Revitalisasi sekolah bukan hanya urusan pemerintah pusat. Program ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan.
Perguruan tinggi hadir memberikan pendampingan teknis, pemerintah daerah memastikan koordinasi pembangunan di wilayahnya, sementara masyarakat berpartisipasi melalui kerja bakti, pengawasan, serta pemeliharaan hasil pembangunan. Sinergi ini memperlihatkan bahwa revitalisasi bukan hanya proyek fisik, melainkan gerakan sosial yang melibatkan seluruh elemen bangsa.
Di sisi sosial, revitalisasi sekolah menumbuhkan rasa kepemilikan bersama. Ketika masyarakat ikut terlibat sejak perencanaan, pengawasan, hingga pemeliharaan, fasilitas pendidikan tidak lagi dipandang sebagai milik pemerintah semata, tetapi sebagai aset bersama yang harus dijaga.
Pendidikan Bermutu untuk Indonesia Emas 2045
Program revitalisasi sekolah sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Dengan lingkungan belajar yang lebih baik, siswa akan lebih produktif, kreatif, dan berprestasi. Pada akhirnya, sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan pusat peradaban.
Seperti yang dilaporkan oleh Media Indonesia (15 Agustus 2025), revitalisasi sekolah telah memperlihatkan hasil nyata: ribuan ruang belajar yang lebih layak, laboratorium yang kembali hidup, serta perpustakaan yang memantik minat baca siswa. Semua ini adalah investasi jangka panjang untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang siap bersaing di tingkat global.
Revitalisasi sekolah adalah investasi strategis bangsa. Ia bukan sekadar membangun gedung, tetapi membangun harapan. Ia bukan hanya tentang beton dan cat, tetapi tentang karakter dan cita-cita. Dengan dana besar yang dikelola secara transparan, mekanisme swakelola yang partisipatif, serta pendampingan teknis yang terukur, revitalisasi sekolah menjadi contoh nyata praktik good governance di bidang pendidikan.
Akhirnya, keberhasilan program ini akan menjadi bukti bahwa ketika pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan bersatu, maka pendidikan bermutu untuk semua bukanlah utopia, melainkan kenyataan yang sedang kita wujudkan bersama.
Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Harapan Bangsa, Purwokerto