“Diduga Belum Berizin, Beroperasi Bebas Siang dan Malam”
PENARIK, WORDPERS.ID – Aktivitas sebuah usaha room karaoke di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, menjadi sorotan warga. Usaha hiburan tersebut disebut telah beroperasi selama beberapa bulan, namun diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan.
Keresahan warga bukan hanya berkaitan dengan legalitas usaha. Masyarakat juga mempertanyakan proses pendirian tempat hiburan tersebut karena mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun memberikan rekomendasi.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan keberadaan usaha tersebut diketahui sudah berjalan, termasuk pada malam hari.
“Sampai sekarang warga di sini tidak ada yang tanda tangan atau mengizinkan. Tahu-tahu sudah buka dan beroperasi tiap malam,” ujar warga, Selasa (4/8/2026).
Warga juga mengkhawatirkan dampak sosial dari aktivitas tempat karaoke tersebut, terutama terhadap lingkungan sekitar dan anak-anak.
“Dengan adanya room karaoke tersebut, kami khawatir anak-anak akan salah pergaulan dan imbasnya juga ke lingkungan setempat,” keluhnya.
Sorotan terhadap dugaan belum adanya izin juga disampaikan Ketua AMPI Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd. Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diperiksa pemerintah daerah untuk memastikan status legalitas dan kewajiban usaha.
Menurut Saprin, apabila usaha tersebut memang belum memiliki izin dan kewajiban pajak atau retribusi tidak terpenuhi, persoalannya tidak hanya menyangkut keresahan masyarakat, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah.
“Ini bukan hanya soal keresahan warga. Tapi juga soal kerugian negara. Masa usaha jalan berbulan-bulan tapi pajak dan retribusi tidak masuk,” ujar Saprin.
Ia meminta DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Mukomuko melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, Saprin meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Kalau memang tidak ada izin, segel dan tutup. Jangan sampai jadi preseden buruk di lapangan,” tegasnya.
Namun, dugaan terkait perizinan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Camat Penarik, DPMPTSP, dan Satpol PP Kabupaten Mukomuko, termasuk status perizinan serta kewajiban pajak dan retribusi usaha tersebut.
Merujuk pada peraturan yang berlaku, usaha yang beroperasi tanpa izin dapat dijerat:
1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 5 Tahun 2021 : Sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin, hingga penutupan usaha.
2. Perda Kabupaten Mukomuko tentang Ketertiban Umum & Pajak Daerah : Pelaku dapat dikenai tindakan penertiban, denda, dan pungutan pajak/retribusi tertunggak.
3. KUHP Pasal 503 : Menjalankan usaha yang meresahkan masyarakat tanpa izin dapat diproses hukum.
Hingga berita ini diturunkan Awak media masih berupaya meminta keterangan resmi dari Camat Penarik, DPMPTSP, dan Satpol PP Mukomuko.
Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab bagi pengelola usaha maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Reporter: Bambang
Editor: ANasril
