Mukomuko, Word Pers Indonesia – Berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengingatkan semua Pemerintah Desa (Pemdes) di Mukomuko untuk memperbarui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebelum pelantikan perpanjangan masa jabatan dilakukan.
Persiapan Sebelum Pelantikan
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd melalui Kabid Pemdes dan Kelurahan, Wagimin, menjelaskan bahwa tanpa pembaruan RPJMDes, pemerintah desa akan sulit menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 mendatang. “RPJMDes di setiap desa sebelumnya disesuaikan dengan masa jabatan Kades selama 6 tahun. Maka dari itu, dokumen RPJMDes harus diperbarui seiring dengan masuknya periode baru jabatan Kades menjadi 8 tahun,” jelas Wagimin.
Implementasi Perpanjangan Jabatan
Wagimin menambahkan bahwa Pemerintah Pusat telah menginstruksikan untuk langsung memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun, sesuai dengan undang-undang tentang Desa yang baru. Di Kabupaten Mukomuko, terdapat 148 desa, dan semua Kades beserta anggota BPD akan dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatan selama 8 tahun sejak dilantik dulu. “Dari 148 desa, ada 37 desa yang masa jabatan Kadesnya habis pada tahun 2024 ini. Sehingga, bagi 37 desa tersebut, RPJMDes juga sudah habis masa berlakunya dan harus diperbarui serta masa jabatan ditambah 2 tahun lagi,” katanya.
Dorongan dari DPMD Mukomuko
DPMD Mukomuko bersama pendamping desa sedang fokus mendorong 37 desa ini untuk memperbarui RPJMDes. “Tanpa RPJMDes, desa-desa tersebut tidak bisa membuat RKP tahun 2025. Kami harapkan penyusunan RPJMDes di daerah ini bisa dilakukan dengan cepat,” harap Wagimin. Dokumen APBDes yang dijalankan setiap tahun harus mengacu pada RPJMDes dan turun menjadi RKP hingga menjadi APBDes.
Koordinasi Penting
Asisten 1 Setkab Mukomuko, Haryanto S.KM, menegaskan bahwa OPD teknis, dalam hal ini DPMD, harus bergerak cepat menyusun rancangan terkait perpanjangan jabatan kepala desa. “DPMD harus aktif berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk mengetahui secara pasti, jangan sampai daerah lain sudah melakukan perpanjangan kita belum,” ujarnya. Haryanto juga menyampaikan bahwa pada bulan Oktober 2024 mendatang, akan ada 37 kepala desa yang habis masa jabatan dan membutuhkan kepastian apakah akan diperpanjang atau dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades.
Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024
Perpanjangan masa jabatan Kades sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dalam UU tersebut, diatur perpanjangan masa jabatan tidak hanya untuk kepala desa namun juga badan permusyawaratan desa (BPD) yang ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun. “BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Tentu ini banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan,” tutup Haryanto. (Red/Bbg)