![Tampak Aparat dan Masyarakat sedang di lokasi Sutet milik PT PLN Persero](https://wordpers.id/wp-content/uploads/2022/04/Tampak-Aparat-dan-Masyarakat-sedang-di-lokasi-Sutet-milik-PT-PLN-Persero.jpg)
Lampung Utara, WOrd Pers Indonesia – Di duga perusakan tanam tumbuh yang di lakukan oknum PT. PLN Persero milik Saudara Sunidi dan Refki yanto warga desa Surakarta, Rabu 18/04/2022.
Pasalnya saat aparat penegak hukum Aph yang di pimpin langsung Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan ismail mengawal lansung demi keamanan pemasangan kabel sutet di desa Surakarta kec Abung timur kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara setelah mendengar penjelasan dari beberapa warga khususnya Hardiyanto bin Kemis dan kuasa hukum sahbudin, rozali, menjelaskan pada tahun 2003 selain tapak tower yang di ganti sejumlah Rp1.400.000 lebih dari itu tidak ada kompensasi apapun dari oknum pihak PLN PERSERO.
Dan Kapolres Lampung Utara dalam hal ini diwakili oleh kabag op. Edi menyarankan ada nya kedua belah pihak warga dan pihak PLN Persero, untuk mengadakan mediasi di Polsek abung timur.
“Mohon Maaf, saya di sini hanya sekedar pengaman saja, untuk mediasi kedua belah pihak untuk tidak terjadi apa apa,” terangnya.
Kemudian terjadilah adu argumen antara warga dan oknum pihak PLN Persero sehingga tidak ada penyelesaian oknum pihak PLN Persero tetap guguh dengan pendirian nya untuk memasang kabel tersebut.
Saat warga kembali ke lokasi tapak tower di No.56 sebut saja Refki yanto dari Pemilik tanah ” Sangat menyayangkan melihat tanam tumbuh nya berantakan akibat ulah pekerja Tanpa ada nya pemberitahuan terlebih dahulu.
“Saya sangat kecewa ulah oknum PT Persero tersebut, mau kemana kami harus mengadu permasalahan kami ini,” ujar Refki yanto. (M saleh)