Rusak Tatanan Demokrasi, Amien Rais : Presidential Threshold Harus Nol Persen

Amien Rais Ketua Dewan Suro Partai Ummat
Amien Rais Ketua Dewan Suro Partai Ummat

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Salah satu Tokoh Lokomotif Penggerak Reformasi Prof. H. Muhammad Amien Rais yang sekarang tengah menjabat sebagai Pimpinan Dewan Suro Partai Ummat, sangat menentang peraturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, disampaikannya pada sambutan pelantikan DPW Partai Ummat, rabu pagi (12/1/21), bertempat di aula ballroom Hotel Horison.

Menurut Amien Rais Adanya ambang batas sebesar 20 persen ini menghilangkan hak konstitusional untuk mengusulkan calon Presiden dan mendiskriminasi partai politik yang berjalan pada jalur oposisi, serta presidential threshold 20 persen merupakan upaya membungkam dan menenggelamkan kontestasi demokrasi yang ada di Indonesia.

Dengan adanya ambang batas ini akan menutup kemungkinan dan menghilangkan hak-hak yang seharusnya menjadi tonggak demokrasi di Indonesia untuk mengusung calon Presiden baru yang mungkin nantinya dapat merubah wajah Indosia menjadi yang lebih baik.

Sehubungan dengan yang disampaikannya, Amien Rais mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung penuh dalam menentang peraturan ambang batas yang tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 222 tentang pemilu ini.

Seperti diketahui, dalam pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum disebutkan, pasangan calon Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR.

Terlepas dari itu semua, Amien Rais menegaskan bahwasanya beliau tidak akan mencalonkan diri untuk maju dalam pencalonan presiden tahun 2024 mendatang, bukan karena tidak mempuni tetapi beliau lebih memikirkan bahwasanya masih banyak anak bangsa atau generasi penerus bangsa yang lebih berpotensi dan berprestasi “bukan hanya pencitraan yang di besarkan” tetapi anak bangsa yang benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk mensejahterakan seluruh Rakyat Indonesia.

BACA JUGA:  Mendengar Suara Rakyat: Proses Demokratisasi dalam Penyusunan RKPD Mukomuko 2025

Editor : Taufik Hidayat