Rustam Effendi: Kepatuhan Hukum Terabaikan, Kampanye Tanpa Izin Sapuan-Wasri Picu Ketegangan Pilkada

“Komitmen Demokrasi di Mukomuko: KPU Tindak Tegas Paslon Sapuan-Wasri yang Langgar Cuti”

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3, Sapuan – Wasri, diduga melanggar ketentuan cuti kampanye yang diwajibkan bagi pejabat petahana. Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui Surat Nomor 079/PP.00.02/K/10/2024 pada 29 Oktober 2024, pasangan ini dinyatakan belum mengantongi izin cuti kampanye. Surat tersebut juga ditindaklanjuti oleh KPU Mukomuko dengan mengeluarkan Surat Nomor 680/PL.02-SD/1706/2/2024 tertanggal 2 November 2024, yang menginstruksikan penghentian aktivitas kampanye mereka.

“Paslon Sapuan – Wasri Nomor Urut 3 telah nyata-nyata tidak mengantongi izin cuti kampanye. Dengan demikian, kegiatan kampanye yang mereka lakukan belakangan ini tidak sesuai aturan,” tegas Ery Zulhayat, tokoh masyarakat sekaligus Tim Pemenangan paslon nomor urut 2, Hura.

Ery juga mengapresiasi penyelenggara Pilkada yang konsisten menegakkan aturan, serta mengapresiasi semua paslon yang berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkada damai di Kabupaten Mukomuko.

“Alhamdulillah, semua Paslon memiliki komitmen kuat terhadap kemajuan daerah dan menjaga harmonisasi di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Caption: Tampak Anggota KPU Mukomuko Saat Menertibkan Alat Peraga Kampanye Paslon 3 Sapuan Wasri FOto/Dok: BBg

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pejabat petahana yang mencalonkan diri dalam daerah yang sama wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan. Dugaan pelanggaran ini juga merujuk pada aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, yang menegaskan bahwa selama masa kampanye, cuti di luar tanggungan negara wajib dijalankan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri.

Menanggapi kejadian ini, KPU Mukomuko mulai menutup Alat Peraga Kampanye (APK) Sapuan – Wasri pada beberapa titik yang telah dipasang sebelumnya. Menurut seorang anggota KPU Mukomuko, penutupan APK ini dilakukan karena surat izin cuti kampanye pasangan tersebut belum dikeluarkan.

“Kami menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa titik APK telah ditutup sebagai langkah tegas atas ketidaksesuaian izin cuti kampanye,” jelas perwakilan KPU.

Pengamat hukum daerah, Rustam Efendi, SH, juga menyoroti situasi ini sebagai pentingnya kesadaran hukum dalam tahapan Pilkada.

“Kepatuhan terhadap aturan, khususnya terkait cuti kampanye bagi pejabat petahana, merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem demokrasi yang berkeadilan,” ujar Rustam.

Ia menambahkan bahwa penegakan aturan ini krusial untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Mukomuko.

“Langkah-langkah yang diambil KPU dan Bawaslu dalam memastikan semua calon mengikuti aturan, secara langsung meningkatkan kredibilitas Pilkada dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu,” pungkasnya.

Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkepentingan untuk lebih mematuhi ketentuan yang berlaku, demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Mukomuko.(*)

BACA JUGA:  Kantor Kemenag Mukomuko Gelar Rapat Penyusunan Tim Kerja Zona Integritas

Posting Terkait

Jangan Lewatkan