Simeulue, Word Pers Indonesia – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)di Kabupaten Simeulue saat laporan Induksi atau PIGP (program induksi guru pemula) diduga melakukan pungli oleh salah satu oknum kabid GTK Dinas Pendidikan Simeulue.
Dikutip dari salah satu media Sumber (mataaceh.com) mengatakan dugaan pungli dimana uang yang di kutip tersebut sebesar 100 Ribu Rupiah per orang,jumlah guru PPPK kabupaten Simeulue sebanyak 500 jiwa kurang lebih.
Praktik pungli tersebut dilakukan saat Laporan Induksi atau PIGP (program induksi guru pemula) dengan dalih biaya adminitrasi yang langsung diserahkan kepada kabid langsung inisial (A).
Dan ada salah satu sumber yang lain juga menyebutkan “mahal juga ya biaya untuk penerbitan sertifikat induksi” ucapnya
Meski larangan bagi PNS melakukan pungli Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.
PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.
Jika terdapat ada yang melakukan praktik haram tersebut maka sanksi yang akan dijatuhkan meliputi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Pemecatan merupakan sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pungli.
Dan pada undang-undang juga diatur menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk memastikan informasi pungli tersebut pewarta media ini berusaha untuk konfirmasi dengan pihak Dinas Pendidikan Simeulue malah satupun tidak memberikan tanggapan.
Kabid GTK Simeulue Arismin saat dikonfirmasi ia malah bungkam. Dan juga Kepala Dinas Pendidikan Firmanudin juga belum dapat tersambung, hingga berita ini turut dilayangkan satupun pihak dinas belum ada tanggapan.
sumber informasi:mataaceh.com
Editor: Redaksi