wordpers.id, Bengkulu Utara – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus gencar dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres BU. Hal tersebut terbukti dengan tertangkapnya seorang tersangka berinisial HD ( 23 ) warga Desa Perumnas Air nakai kec.Arga makmur Kab. Bengkulu Utara yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di Pasar Purwodadi Kel.Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU.
Melalui Kasat Resnarkoba Polres BU Iptu Rahmat S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya Informasi masyarakat yang mengatakan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di seputaran pasar Purwodadi.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres BU langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dari hari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka HD lah yang kerap melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Tak mau menyia-nyiakan informasi, Selasa (5/01/21) Kasat Res Narkoba bersama personilnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 11.30 WIB tepat di Pasar Purwodadi kecamatan Arga makmur.
”Setelah kami tangkap, disaat kami lakukan penggeledahan di badan pelaku kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Kecil Narkotika yang diduga Jenis Sabu “, ungkap Kasat Resnarkoba.
“Menurut pengakuan dari pelaku Paket tersebut baru saja di dapatkan dari teman yang Baru di kenalnya. untuk pengambilan barang pelaku menggunakan Sistim Peta Dan mengaku untuk di gunakan sendiri.
Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres BU, Tak Puas hanya mendapatkan barang bukti pada saat penggeledahan badan tersangka tersebut, Pihaknya langsung menuju ke kediaman tersangka untuk kembali melakukan penggeledahan.
”Dirumah pelaku yang berada di Perumnas Air nakai Kec.Arga Makmur Kab.Bkl Utara kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 plastik bening Sisah paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu “,
Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku.
dari tangan tersangka diantaranya 2 ( Dua ) Paket Kecil Narkotika jenis sabu-sabu, 1 alat hisap ( bong ) yg berada di atas lemari,1 Unit Handphone Android beserta Sim Card, serta 1 unit Sepeda motor.
“Atas Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersangka terancam Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Huruf A sesuai Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,Yaitu Menyimpan, memiliki,Menguasai Dan Menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling lama 15 ( Lima Belas ) Tahun penjara minimal paling singkat 4 ( Empat ) Tahun Penjara Atau denda paling sedikit satu miliar Dan paling banyak sepuluh miliar. (Djanggo)