Saprin Efendi Tantang Gakum: ‘Jangan Kalah dari Mafia Hutan, Sapu Bersih Sampai Lubuk Pinang!

“Gakum Diminta Bertindak Tanpa Kompromi: Perambahan Hutan di Mukomuko Diduga Libatkan Alat Berat yang Disembunyikan”

Mukomuko, Word Pers Indonesia — Seruan keras kembali dialamatkan kepada Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) agar tidak setengah hati menindak para pelaku perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dorongan itu disampaikan pemerhati lingkungan, Saprin Efendi, S.Pd, yang menilai aktivitas perusakan hutan sudah berada pada level mengkhawatirkan dan merugikan negara secara masif.

Saprin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada luasan 4.000 hektare yang selama ini disebut-sebut, melainkan harus menyapu bersih seluruh kawasan yang dirambah, mulai dari wilayah Seblat hingga ujung Mukomuko, termasuk Kecamatan Lubuk Pinang.

“UU itu berlaku untuk semua warga negara, tanpa pengecualian. Jangan sampai negara kalah dari para pelaku kejahatan kehutanan. Bila perlu, terapkan sanksi perdata agar tanggung jawabnya mengikat sampai tujuh turunan,” tegas Saprin.

Alat Berat Disembunyikan di Kebun Sawit: Dugaan Perambahan Terstruktur

Seruan tersebut bukan tanpa alasan. Tim gabungan Ditjen Gakum Kehutanan baru-baru ini menemukan satu unit excavator Hitachi yang sengaja disembunyikan di sela-sela kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Air Rami, Mukomuko. Alat berat itu ditutup dengan pelepah sawit, diduga agar tidak terpantau petugas.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa perambahan hutan dilakukan secara sistematis menggunakan alat berat untuk membuka akses dan menanam sawit di kawasan hutan negara.

Dari hasil pemeriksaan awal, excavator tersebut disinyalir digunakan untuk pembukaan lahan kebun sawit ilegal. Meski pemilik alat dan pengelola lahan belum teridentifikasi, tracing terhadap kepemilikan alat berat serta alur pembiayaan sudah mulai dilakukan.

BACA JUGA:  PWI vs AMPG, Merajut Asa dan Silaturahmi Lewat Pertandingan Futsal

Seorang sumber internal Gakum menyebut:

“Temuan excavator ini menjadi bukti kuat bahwa ada aktivitas terstruktur. Tidak ada kompromi untuk perusakan kawasan hutan. Penelusuran aktor utamanya sedang berjalan.”

Landasan Hukum: Sanksi Penjara hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Aktivitas perambahan di kawasan HPT merupakan tindak pidana serius dan dapat dijerat berbagai peraturan, di antaranya:

  • UU No. 18/2013 (P3H)
    Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
  • UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
    Larangan aktivitas yang merusak hutan.
  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Dengan tingginya ancaman pidana, Saprin mendorong Gakum untuk mengambil langkah tegas dan terukur.

“Penegakan hukum harus profesional, progresif, dan tanpa pandang bulu. Masalah ini menyangkut masa depan lingkungan dan masyarakat Mukomuko,” ujarnya.

Harapan Publik: Gakum Harus Bertindak Sampai Akar Persoalan

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap Gakum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri hingga aktor intelektual dan pemodal di balik perambahan besar-besaran ini.

Proses penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera sekaligus penegasan bahwa negara tidak bisa ditantang oleh mafia perusak lingkungan.

Reporter: Bambang.S
Editor: Agus.A

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed