Simeulue ||WordPers-Indonesia : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simeulue berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Senin 12/8/2024.
Dalam operasi ini, Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti 5 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang diantaranya berupa 3 (tiga) Paket yang dibungkus dengan plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Paket yang dibungkus dengan plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu. Dengan berat total keseluruhan barang bukti brutto 15,63 (lima belas koma enam puluh tiga) gram.
Pelaku yang berinisial (JM) merupakan warga Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Mereubo, Kabupaten Aceh Barat.
Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukuman, Atas perbuatannya, JM dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue Iptu J.H Sialagan mengatakan”Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Simeulue.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” ujarnya.
Polres Simeulue merupakan institusi kepolisian yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simeulue.
Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(*)