Satu-satunya, Pemdes Sidodadi Segera Terapkan TTE Pada Layanan Surat Menyurat

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Diantara gempuran teknologi canggih yang diterapkan pada berbagai bidang, kegiatan surat menyurat pun turut mengalami perkembangan teknologi. Dimana pada saat ini peran tanda tangan basah yang disertai dengan legalitas penggunaan stempel sudah mulai ditinggalkan.

Pemerintah Desa Sidodadi akan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai pengganti tanda tangan manual dan menggunakan stempel, yang Rencananya akan dimulai pada Bulan April mendatang.

Diketahui, Landasan penggunaan tanda tangan elektronik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Kabupaten Mukomuko.

Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) merupakan pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik. TTE mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau tanda tangan pena karena tanda tanga elektronik tersebut harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BSRe ( Balai Sertifikat Elektronik ). Kepala Desa memiliki akses khusus untuk penandatanganan dokumen sehingga dokumen akan terjaga keasliannya ( tidak mudah dipalsukan ).

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Barcode pada Pemerintahan Desa Sidodadi bertujuan memudahkan warga dalam pengurusan surat menyurat. Pada saat Kepala Desa tidak berada ditempat, pelayanan surat menyurat tetap bisa dilayani sehingga tidak menghambat kepentingan warga.

Selain itu penyimpanan dokumen akan semakin mudah dan cepat. Dan ketika dokumen yang pernah dibuat ternyata hilang, dokumen tersebut masih tersimpan secara digital, sehingga bisa dikirimkan kepada pemohon dalam bentuk file sewaktu-waktu jika diperlukan atau diminta. Dalam hal ini artinya warga dapat mencetak dokumen tersebut dimanapun dan kapanpun.

BACA JUGA:  DPP Gerindra Soroti Kasus Perselingkuhan di Bengkulu

Parijan, SE Kepala Desa Sidodadi mengatakan bahwa di era digitalisasi seperti sekarang mampu dimanfaatkan sebagai peningkatan pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat salah satunya dalam pelayanan surat menyurat.

“Dengan TTE yang kita terapkan di Desa Sidodadi masyarakat akan mendapatkan banyak kelebihan diantaranya ada efisiensi waktu dan tenaga serta efisiensi keamanan yang mana surat yang telah dipublikasikan tidak dapat dimodifikasi dan dipalsukan”, tambah Kepala Desa Visioner tersebut.

Sementara itu, Kaur Tata usaha dan Perencanaan, Olikhin mengungkapkan bahwa Desa Sidodadi, kec.penarik ialah satu satunya Desa di wilayah kabupaten Mukomuko yang sudah menerapkan program tersebut.

“Alhamdulillah, Desa Sidodadi Satu satunya yang menerapkan program ini, Kemungkinan desa yang akan menyusul yakni desa Bukit makmur dan Desa Sumber mulya,” ujarnya.

Dalam hal ini, pemdes Sidodadi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Mukomuko yang telah membantu terbitnya TTE yang di terbitkan Oleh BSRe.

“Terimakasih Kami ucapkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko yang telah membantu kami Pemerintah Desa Sidodadi dalam menerbitkan TTE ini, dan juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati seperti disebut tadi diatas” pungkas Kades Parijan. (ReD/Bbg)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan