Bengkulu, Wordpers Indonesia – Dinas Pendidikan Kota Bengkulu telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan anak-anak berusia 5,5 tahun untuk mendaftar ke Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut, dengan beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Pengumuman ini disampaikan oleh Denny Apriansyah, S.STP, M.E, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, pada Senin, 29 April 2024.
Menurut Apriansyah, peraturan yang mengatur usia minimum penerimaan siswa baru ke SD, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal nomor 1 tahun 2023, sebelumnya membatasi usia antara 7 hingga 12 tahun. Namun, kini anak-anak yang berusia 5,5 tahun juga dapat memenuhi syarat jika memenuhi kriteria khusus.
“Syarat tambahan untuk anak-anak berusia 5,5 tahun ini adalah mereka harus menunjukkan kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis yang sudah terbukti, yang dapat didukung oleh rekomendasi dari psikolog profesional,” ungkap Apriansyah.
Dia juga menambahkan bahwa anak-anak yang berusia 5,5 tahun dapat dipertimbangkan untuk masuk ke SD jika telah dinilai layak oleh rekomendasi dari lembaga TK sebelumnya.
“Dalam kasus ini, kendati usia anak mencapai 5,5 tahun, yang terpenting adalah memastikan bahwa mereka telah menunjukkan kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis dan emosional yang terbukti, baik melalui rekomendasi dari psikolog profesional maupun lembaga TK tempat mereka belajar sebelumnya,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dalam memberikan kesempatan yang setara bagi anak-anak yang menunjukkan bakat dan kesiapan akademik lebih awal, sambil memastikan akses pendidikan dasar yang lebih luas bagi semua anak di kota tersebut.(*)