Pada tahun 2005 diberlakukan unit pelayanan fungsional (UPF) narkoba, dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan rehabilitasi narkoba, Rumah Sakit Jiwa Daerah Bengkulu berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi Bengkulu, untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medik bagi residen narkoba. Pada tahun yang sama diberlakukan pelayanan Intensif Psikiatrik Care (IPC) dengan kapasitas 10 (sepuluh) tempat tidur.
Pada tahun 2006 Rumah Sakit Khusus Jiwa Provinsi Bengkulu berkembang menjadi Lembaga Teknis Daerah (LTD) propinsi Bengkulu, sesuai dengan Peraturan Daerah propinsi Bengkulu nomor 4 tahun 2006 dan berganti nama menjadi Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto (RSJKO) Daerah Bengkulu, sehingga fungsi pelayanan lainnya bertambah disamping melayani pelayanan kesehatan jiwa dan umum juga memberikan pelayanan yang berkaitan dengan therapy dan rehabilitasi narkoba.
Pada tahun 2008 struktur organisasi Rumah Sakit Jiwa Soperapto Daerah Bengkulu mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto Daerah Bengkulu.
Pada tahun 2010 nama Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto Daerah Bengkulu kembali berubah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : 445.2/2008/RSJ tanggal 18 Agustus 2010 tentang izin operasional sementara rumah sakit, nomenklatur RSJKO Soeprapto Daerah Bengkulu menjadi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeprapto Daerah Bengkulu.
Pada tahun 2013 dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Bengkulu, RSJ Soeprapto Daerah Bengkulu yang merupakan Lembaga yang berbentuk Badan di Bawah Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalami perubahan nama menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) dan mengalami perubahan struktur.