Selundupkan 1 Kilogram Sabu, Oknum Perwira Polisi ini Divonis 7 Tahun Penjara

Word Pers Indonesia – Bukannya menegakkan hukum, tapi oknum perwira polisi asal Kota Metro, Provinsi Lampung, ini justru melanggar hukum.

AKP Andrianto divonis tujuh tahun penjara terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.

“Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara peredaran narkotika golongan satu jenis sabu,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Hastuti, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/4/2021) sore.

Dijelaskan, perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, AKP Andrianto juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidair satu bulan kurungan.

“Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andrianto, tujuh tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa dalam kurungan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti satu bulan kurungan penjara,” kata Hastuti, dilansir Suaralampung.

Atas putusan ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) tidak terima dan mengajukan banding, karena hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Andrianto dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan kurungan penjara.

Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa ini, diantaranya menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, tulang punggung keluarga, dan berjasa terhadap institusi Polri.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika.

AKP Andrianto ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung karena terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu 1 Kg lewat jalur ekspedisi, bersama oknum Kepala Kampung di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Adi Kurniawan.

BACA JUGA:  FKRD Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak APH di Bengkulu Tuntaskan Semua Kasus Mangkrak

Saat itu, BNN mendapat informasi dari Kantor Ekspedisi Indah Cargo Bandar Jaya, yang mendapati paket mencurigakan dari Pekanbaru berupa speaker.

Setelah sampai di Bandar Jaya pada Sabtu 7 Agustus 2020, paketan tersebut tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya akan mengambilnya.

Setelah dicek, paket yang ditujukan bernama Steven dengan pengirim bernama Sapri ini, berisi narkotika jenis sabu.

Sehari kemudian di lokasi kedua, tepatnya di pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah, tim mengamankan laki-laki inisial Andi Kurniawan hendak mengambil paket tersebut.

Setelah itu ia mengakui, dirinya hanya menerima perintah untuk mengambil barang tersebut dari Andrianto. (Amri)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan