
Wordpers.id, Bengkulu Utara – Diduga telah melakukan tindak penipuan sejumlah uang terhadap Kepala Desa Talang Lembak, Kecamatan Air Besi oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial PHP (33) warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa 05 Januari sekitar pukul 09.00 Wib, saat tersangka berada di kediamannya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton S Hartanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan, S.Ik menjelaskan, modus tersangka yakni dengan menjanjikan akan menyelesaikan perkara Kades di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Kerugian korban 10 juta rupiah.Tersangka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkulu Utara selama 4 bulan, sejak adanya pengaduan,” Ujar, kasat Reskrim dalam gelar press release di depan ruang Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Kamis (07/01/21).
Lanjut Kasat Reskrim, untuk sementara pihaknya baru menerima satu laporan terhadap kasus tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan jika memang ada korban lain yang juga akan melapor, pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti. Adapun alat bukti yang berhasil diamankan yakni perbincangan (komunikasi) antara korban dan tersangka melalui chat aplikasi whatsapp, yang berisikan bujuk rayu tersangka sehingga korban bersedia menyerahkan uang.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Jery. (Djenggo)