
Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Unit Reskrim Polsek Selebar Kota Bengkulu menangkap pria SY (23) warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pria tersebut sempat melarikan diri ke daerah di Desa Semidang Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri, S.H mengatakan berawal dari laporan masyarakat terkait penganiayaan yg terjadi kemudian penyidik. Pelaku ditangkap di Desa Semidang Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Ya benar, Unit Reskrim Polsek Selebar melakukan penangkapan SY pelaku penganiayaan di depan STQ jalan Raden Patah Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap sedang berada di rumah Nenek pelaku di desa Simidang Lagan Bengkulu Tengah, Senin (07/11/22).
Dia menjelaskan, Pelaku SY(23) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu, Jefri Darwansa Putra(23) Mahasiswa mengalami luka lebam di kening, luka lecet di hidung dan luka memar di leher. Kejadian ini di jalan Raden Fatah (STQ) Adam Malik Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar pada awal pada 4 Juli 2022 lalu.
Usai melakukan penganiayaan pelaku menghilang (Buron) melarikan diri selama 5 bulan hingga berhasil ditangkap Polsek Selebar. Saat ini SY diamankan di Mapolsek Selebar menjalani proses penyidikan.
“Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. (Ror)