Lampung Utara, Word Pers Indonesia – Sebuah Klinik Pratama Rawat Inap yang bernama Ummy Medika yang terletak di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah sesuai dengan mutu dalam penggunaanya.Rabu (10/03/2021).
Pasalnya pada saat tim media berkunjung ke klinik tersebut dan meminta izin untuk melihat IPAL, pihak klinik malah meminta surat tugas atau surat izin pemeriksaan. Dan tidak memberi izin untuk melihat IPAL.
Tak sampai disitu pihak klinik yang belakangan diketahui sebagai istri pemilik klinik tidak mengijinkan tim untuk melihat IPAL tersebut, hal tersebut terkesan seolah ada yang di tutup tutupi dari awak media.
“Maaf mas, saya tidak bisa memberikan ijin untuk media melihat IPAL itu, saya punya hak donk untuk tidak memberikan ijin”,ucap Uti pada tribunpos
Menurut Uti (Istri pemilik klinik) pihak media tidak ada hak untuk melihat IPAL tersebut, kecuali pihak media memiliki Ijin dari Instansi terkait.
“Kalau pihak Dinkes yang ingin melihat atau memeriksa IPAL kami tentu kami perbolehkan, kalau media harus ada surat ijin”.Kata Uti
Dari keterangan tersebut di atas, diminta kepada dinas terkait untuk dapat mengkroscek IPAL yang ada di Klinik Rawat Inap Ummy Medika, untuk memastikan kebenarannya.(Tim)