Setelah Sekian Lama, Oknum Polisi Pemerkosa Tahanan di Ruang Kerja Akhirnya Jadi Tersangka

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Setelah lebih dari satu tahun bergulir, kasus dugaan pemerkosaan tahanan oleh oknum polisi Polres Kaur akhirnya memasuki babak baru. Seorang anggota Satresnarkoba berinisial BN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Pelimpahan tersangka beserta berkas perkara dilakukan oleh Bidang Propam Polda Bengkulu pada Senin (22/9/2025). BN diduga memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial AN di ruang kerja penyidik Satresnarkoba Polres Kaur pada Juni 2024, saat korban sedang menjalani proses hukum.

Kasi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara.

“Tersangka BN sudah resmi kami terima dari penyidik Polda Bengkulu. Untuk kepentingan persidangan, ia dititipkan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan,” ujar Rusydi.

Kasus ini mencuat setelah korban berani melaporkan peristiwa kelam tersebut. Laporan AN diperkuat dengan hasil visum medis. Namun, keberanian korban melapor tidak datang tanpa risiko — ia sempat mendapat ancaman dari BN agar bungkam dengan dalih hukumannya akan diperberat bila melawan.

Sejumlah lembaga bantuan hukum di Bengkulu menyebut keberanian AN melawan oknum aparat harus diapresiasi. “Kasus ini menjadi bukti bahwa tak boleh ada kekebalan hukum, sekalipun pelakunya aparat penegak hukum,” tegas salah satu aktivis perempuan di Bengkulu yang enggan disebut namanya.

Atas perbuatannya, BN dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tersangka menyatakan akan mengajukan keberatan atas proses penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu. “Kami akan sampaikan seluruh keberatan di persidangan, agar perkara ini diuji secara transparan,” kata salah satu kuasa hukum BN.

BACA JUGA:  Wujudkan Polri Peduli Ketahanan Pangan, Polsek Napal Putih Polda Bengkulu Bercocok Tanam

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Polri, khususnya di Bengkulu. Publik menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini tanpa kompromi.

“Keadilan tidak boleh berhenti di meja penyidikan. Persidangan harus membuka seluruh fakta agar publik tahu kebenarannya,” pungkas Rusydi.(Red)

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan