Wordpers.id, Bengkulu – Jajaran Polres Bengkulu mengamankan seorang warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu inisial APW (34) pada Rabu lalu, 22 Januari 2020. APW diamankan lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
APW melancarkan aksinya ketika rumah dalam keadaan sepi saat Sang istri sedang pergi ke salon, sedangkan putrinya yang asyik main handphone sembari menonton televise kemudian dipaksa oleh ayahnya untuk disetubuhi.
Perbuatan APW dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar sejak tahun 2017 lalu. Perbuatan pelaku terus dilakukan berulang-ulang selama tiga tahun hingga akhirnya diringkus polisi.
Hasil visum menunjukkan, selaput darah korban mengalami kerusakan. Yang membuat korban depresi dan stres, bahkan kerap melukai tangannya sendiri dengan silet.
“Perbuatan terduga pelaku ini tidak diketahui ibu korban karena korban diancam. Terungkapnya ketika ada pemeriksaan kesehatan dan korban bercerita kepada psikolog,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan, saat menggelar press conference di Mapolres Bengkulu, dikutip Garudadaily.com, Jumat, (24/01.2020)
“Korban bercerita sambil menangis kepada psikolog, kemudian melapor ke Polres. Kami kemudian memanggil ibu korban. Ibu korban terkejut karena memang tidak mengetahui perbuatan suaminya,” sambung Kasat.
Terduga pelaku yang saat ini mendekam di tahanan Mapolres Bengkulu terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Redaksi