SIAGA 98: Kekhawatiran Kembalinya Dwi Fungsi ABRI Lewat RUU TNI Berlebihan

Jakarta, Word Pers Indonesia– Wacana perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang berkembang akhir-akhir ini memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak mengenai kemungkinan kembalinya Dwi Fungsi ABRI. Menanggapi hal tersebut, SIAGA 98 menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut tidak beralasan.

RUU TNI Tidak Akan Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menegaskan bahwa anggapan RUU TNI sebagai jalan menuju kembalinya Dwi Fungsi ABRI merupakan kekhawatiran yang berlebihan. Ia menjelaskan bahwa TNI saat ini telah terbebas dari pengaruh kekuasaan sebagaimana terjadi di era sebelum reformasi, ketika kekuasaan tidak memiliki batasan yang jelas.

“Kekhawatiran tentang kembalinya Dwi Fungsi ABRI atau penggunaan militer untuk kepentingan politik tidak lagi relevan. Saat ini, kekuasaan presiden sudah dibatasi hanya dua periode, berbeda dengan masa lalu yang tidak memiliki pembatasan,” ujar Hasanuddin, Jumat (14/2).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa militer tidak lagi memiliki peran di parlemen. Dalam sistem politik saat ini, Undang-Undang Pemilu dan mekanisme di DPR telah menghapus keterlibatan militer dalam lembaga legislatif.

Peran TNI dalam Perspektif Modern

SIAGA 98 juga menyoroti bahwa sebagian pihak masih melihat peran militer dalam konteks perang konvensional, padahal dinamika pertahanan global telah mengalami perubahan besar. Hasanuddin menjelaskan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara tidak hanya bersifat militeristik, tetapi juga mencakup aspek ekonomi, kebudayaan, sosial, teknologi informasi, dan dunia siber.

“Jika kita membatasi peran TNI hanya pada militer konvensional, maka pertahanan negara akan melemah. Peran TNI dalam berbagai sektor sosial juga sangat penting,” tegasnya.

Menurutnya, TNI harus memiliki ruang sosial dalam memperkuat pertahanan nasional. Hal ini mencakup keterlibatan dalam ketahanan pangan, penanganan bencana nasional, serta pengamanan terhadap instalasi strategis dan institusi negara.

BACA JUGA:  Panitia HUT Berpotensial Merusak Hubungan Komunikasi Kebijakan Pembangunan Provinsi dan Mukomuko

TNI Harus Tetap Netral dalam Politik

Meskipun mendukung peran sosial TNI, SIAGA 98 tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa TNI tidak boleh berpolitik dan dijadikan alat politik kekuasaan. Menurut Hasanuddin, selama periodesasi kekuasaan presiden tetap dibatasi dan tentara tidak memiliki keterwakilan di parlemen, maka peran sosial TNI tidak perlu dikhawatirkan.

“Kekhawatiran hanya muncul jika presiden memiliki kekuasaan tanpa batas dan TNI kembali ke parlemen. Selama itu tidak terjadi, peran sosial TNI justru bisa memperkuat pertahanan negara,” tutup Hasanuddin.

Dengan pernyataan ini, SIAGA 98 menegaskan bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI, melainkan menyesuaikan peran TNI dengan tantangan pertahanan modern yang lebih kompleks.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan