Sidang Gugatan PT DDP vs. Petani Tanjung Sakti: Saksi Ahli Beberkan Fakta Izin Lokasi dan HGU

Word Pers Indonesia, Mukomuko – Sidang perkara gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Mukomuko, Bengkulu, terhadap petani Tanjung Sakti, Ipuh, terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Mukomuko pada Selasa (16/1/2024).

Ahmad Wali, S.H., M.H., seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang mengajar Hukum Administrasi Negara, Perizinan, dan Agraria, menjadi saksi ahli dalam persidangan. Dalam kesaksiannya, ia menyatakan bahwa izin lokasi bukanlah dasar sah bagi perusahaan untuk melakukan aktivitas penanaman perkebunan.

“Izin lokasi hanya menunjukkan penunjukan lahan yang mungkin dapat diterbitkan izin usaha perkebunan. Ini merupakan tahap awal sebelum mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU). Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas penanaman tanpa adanya HGU,” katanya.

Ahmad Wali menegaskan bahwa perusahaan hanya berhak beraktivitas di atas lahan yang telah diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam gugatan perdata PT DDP terhadap tiga petani, yaitu Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin, perusahaan menuntut ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp7,2 miliar. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Perusahaan menuduh ketiga petani tersebut menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU milik PT DDP No 125, mengambil hasil panen di lahan milik PT DDP, serta menghalangi kegiatan usaha perkebunan.

Pada sidang sebelumnya pada 5 Desember 2023, saksi fakta Hardito, seorang warga Desa Sibak yang dihadirkan oleh petani, menyatakan bahwa sebelum membersihkan lahan yang diusahakan saat ini, para petani telah menanyakan langsung kepada PT DDP mengenai status kebun tersebut.

Ketika petani menanyakan status areal tersebut, pihak PT DDP menyatakan bahwa wilayah tersebut belum memiliki HGU. Pernyataan ini diperkuat oleh surat PT DDP No 113/DDP-APE/III/2022 yang ditujukan kepada Serikat Tani Bengkulu. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa areal divisi V dan VII APE berada di luar HGU PT DDP dan memiliki status izin lokasi PT DDP.

BACA JUGA:  LSM KRM Mukomuko Tegaskan Pihak Rekanan Kerjakan Proyek Sesuai Spesifikasi

Reporter: Agus
Editor: Anasril