Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Kunci

Pringsewu, WordPers.ID — Babak baru dari dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/5/2025). Dalam persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.30 WIB itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu tampil membawa tiga saksi kunci yang diharapkan bisa mengurai benang kusut perkara ini.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Tri Prameswari dan Rustiyan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik menyimpang dalam penggunaan dana hibah untuk LPTQ yang semestinya digunakan demi kepentingan umat bukan untuk kepentingan pribadi apalagi bancakan elit birokrasi.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Sementara dari pihak penuntut umum, hadir Raihan Akbar, S.H., dan Wildan, S.H.

Adapun tiga saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang ini bukan nama sembarangan. Mereka adalah orang-orang yang pernah atau masih berada di jantung kegiatan Kesra dan LPTQ di Kabupaten Pringsewu.

1. Nang Abidin Hasan – Saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Pringsewu, namun sebelumnya ia sempat menjadi Kabag Kesra di Setdakab Pringsewu pada Februari–Agustus 2021. Artinya, ia tahu betul dinamika internal birokrasi, termasuk soal hibah.

2. Oki Herawan Saputra – Salah satu staf honorer di Bagian Kesra sekaligus Anggota Sekretariat LPTQ Pringsewu periode 2020–2025. Keterlibatannya dalam kegiatan teknis harian LPTQ menjadikan kesaksiannya cukup krusial.

3. Nurilah Sayekti – Sama seperti Oki, ia adalah staf honorer di Bagian Kesra dan juga bagian dari Sekretariat LPTQ dalam periode yang sama. Ia disebut-sebut cukup mengetahui alur keluar-masuknya dana hibah tersebut.

BACA JUGA:  Pak Bupati Haji Riyanto Pamungkas, Warga Podomoro Menjerit! Bendungan Jebol, Sawah Mengering, Pemerintah ke Mana?!

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menyebutkan bahwa keterangan dari ketiga saksi tersebut cukup signifikan dalam membantu proses pembuktian dakwaan jaksa.

“Para saksi memberikan keterangan yang mendukung dan memperjelas posisi serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Kita akan lanjutkan proses pembuktian dalam sidang berikutnya,” ujarnya kepada media.

Walau Kadek tak secara eksplisit menyebutkan fakta-fakta baru yang muncul, tetapi dari gaya dan sikapnya, ada kesan kuat bahwa penyidikan dan pembuktian mulai mengarah pada titik terang.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Agenda berikutnya masih berkutat di seputar pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa jaksa masih terus menggali kedalaman kasus, barangkali untuk memperkuat dakwaan atau membuka fakta-fakta baru yang belum sempat terungkap.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik, khususnya warga Pringsewu, karena melibatkan dana hibah keagamaan. LPTQ yang semestinya menjadi wadah pembinaan dan pengembangan nilai-nilai Qur’ani justru terseret dalam pusaran korupsi. Sebuah ironi yang menyakitkan, apalagi di tengah gencarnya kampanye antikorupsi dan reformasi birokrasi.

Kini, publik hanya bisa berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan fakta dan keadilan. Bukan hanya untuk menghukum yang bersalah, tapi juga untuk menjadi pelajaran bagi semua pihak agar dana publik apalagi yang mengatasnamakan agama tidak lagi dijadikan ladang bancakan. (Din Warga)

( Editor : Davit,s)

Jangan Lewatkan