Eksepsi ini diajukan karena menurut tim penasehat hukum ada hal-hal yang sangat fundamental untuk diketahui Majelis Hakim dan Penuntut Umum demi tegaknya keadilan.
“Sebagaimana semboyan yang selalu kita junjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Ruat Caelum, kata Tim Penasehat Hukum, Kemas Andhika, kepada media, Senin malam (20/1/2025).
Kemas Herman menambahkan, didalam surat dakwaannya penuntut umum mendalilkan peran Terdakwa James Tamponawas, yaitu telah bersepakat untuk menentukan tarif jasa pemurniaan, dan tarif jasa manufaktur yang lebih rendah dari tarif jasa pemurnian dan tarif manufaktur yang telah ditetapkan dalam Nota Dinas dan Surat Keputusan General Manager UBPP – LM tentang Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa. Yang selanjutnya dituangkan dalam surat Perjanjian Kerjasama.
Namun, lanjut dia, didalam surat dakwaannya pada halaman berikutnya Penuntut Umum mendalilkan tidak ada surat perjanjian yang dibuat oleh Terdakwa James Tamponawas.
“Bahwa dalil yang demikian yang disampaikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya adalah dalil yang tidak jelas, maka dakwaan Penuntut Umum dinyatakan kabur (obscuur libel). Bahwa kalimat-kalimat seperti itu berkali-kali diulangi oleh penuntut umum dalam dakwaannya pada persidangan sebelumnya,” jelasnya.
Ia menuturkan, dalam surat dakwaan beberapa kali juga disebutkan telah memberikan tarif jasa permurnian dan tarif jasa manufaktur kepada Terdakwa James Tamponawas lebih rendah dari tarif jasa pemurnian dan tarif manufaktur yang telah ditetapkan, namun tidak dijelaskan berapa besarnya tarif yang dimaksud lebih rendah itu dan juga tidak dijelaskan berapa besarnya tarif manufaktur yang telah ditetapkan dalam Nota Dinas dan Surat Keputusan General Manager UBPP – LM tentang Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa.
“Bahwa bunyi Surat Dakwaan Penuntut Umum yang seperti itu, adalah Surat Dakwaan yang kabur, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga bisa menjadi alasan bagi Majelis Hakim untuk Membatalkan Demi Hukum Surat Dakwaan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan Pasal 143 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegas Kemas Herman.
Oleh karena itu, menurut Kemas Ridwan Anthony Taufan, sebagai tim pengacara dari Terdakwa memohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi: menyatakan eksepsi/keberatan terdakwa diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, menyatakan perkara aquo tidak bisa diperiksa lebih lanjut, memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula, dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.