Skandal Dana SKTM RSUD dr Iskak: Eks Pejabat dan ASN Dijadikan Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp4,3 Miliar

Tulungagung, Word Pers Indonesia – Kasus dugaan penyelewengan dana pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung secara resmi menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan bukti kuat terkait aliran dana hasil korupsi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni YU (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak, serta RE (42), seorang ASN yang masih aktif dan berperan sebagai pengelola data sekaligus dana SKTM.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa modus yang digunakan kedua tersangka dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu 2022–2024.

“Sebagian pembayaran pasien SKTM yang seharusnya masuk ke kas rumah sakit justru dipisahkan, dikumpulkan, lalu dipakai untuk kepentingan pribadi. Hal ini diperkuat dengan bukti transfer dan penyerahan uang tunai,” tegas Tri Sutrisno, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp4,3 miliar.

Dalam proses penyidikan, RE mengakui keterlibatannya dan bahkan menyebutkan arah aliran dana yang mengarah ke YU.

“Untuk sementara, RE sudah mengakui perbuatannya. Sedangkan YU hingga kini masih belum mengakui dugaan keterlibatannya, meski aliran dana sudah jelas mengarah kepadanya,” ungkap Tri.

Meski demikian, Kejari memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai bukti yang ada.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman yang menanti yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami ingin memastikan kasus ini ditangani secara transparan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi, apalagi di sektor layanan publik yang menyangkut hak masyarakat miskin,” ujar Tri menegaskan.

BACA JUGA:  Turnamen Ippelmasbar Resmi Dibuka, Ketua Ippelmas Wak Rimba: Jaga Sportifitas

Lebih lanjut, Kejari Tulungagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Pihaknya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

“Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini saja. Penyidikan masih berlanjut, termasuk mendalami apakah dana hanya untuk kepentingan pribadi atau ada oknum lain yang ikut menerima. Kami juga mendorong pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar,” jelas Tri.

Skandal ini sontak memicu keprihatinan publik. Pasalnya, dana SKTM seharusnya dipakai untuk membantu pasien kurang mampu, namun justru dijadikan bancakan oknum pejabat rumah sakit.(**)

Reporter: Agris
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan