Bandar Lampung, Word Pers Indonesia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Prosesi tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Rabu (18/12/2024).
Tersangka, berinisial S, diduga melakukan tindak pidana perpajakan pada periode Januari 2018 hingga Desember 2022. Ia tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut melalui dua perusahaan yang dikelolanya, yakni CV. Bless Mandiri Teknik dan CV. Ebenhaezer Mandiri Teknik.
Menurut penyelidikan, tindakan S menyebabkan kerugian negara sebesar Rp162.305.869. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menerbitkan faktur pajak atas PPN yang dipungut dari transaksi usaha, namun pajak tersebut tidak disetorkan ke negara.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, menegaskan bahwa perbuatan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Tersangka S diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” jelas Rosmauli.
Barang bukti berupa dokumen dan data pendukung telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung menunggu persidangan.
Rosmauli menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting. DJP berkomitmen menegakkan hukum untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh warga negara berkontribusi secara adil dalam pembangunan,” ujarnya.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam menciptakan kepatuhan perpajakan yang lebih baik di wilayah Bengkulu dan Lampung. *