Bengkulu, Word Pers Indonesia – Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) tahun 2024 di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Setelah 7 orang pejabat sekretariat ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini tengah membidik kemungkinan keterlibatan para anggota DPRD yang diduga menikmati anggaran fiktif tersebut.
Total anggaran Perjadin mencapai Rp130 miliar. Namun penyidik mengungkap sederet praktik lancung, mulai dari SPPD ganda, mark up, hingga perjalanan dinas fiktif yang menguap tanpa jejak kepentingan publik.
“Itu lagi kami dalami. Ada indikasi yang mengarah ke keterlibatan anggota dewan,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH, saat diwawancarai wartawan, Rabu (3/9/2025).
Danang menjelaskan, banyak dokumen perjalanan dinas yang ditemukan berdasar pemeriksaan forensik administrasi, ternyata diterbitkan di tanggal yang sama namun dengan tujuan yang berbeda. Satu lembar diserahkan ke anggota dewan yang melakukan perjalanan, sementara lembar lain digunakan tersangka untuk mencairkan anggaran.
“Ini ada satu orang yang melakukan perjalanan dinas di tanggal yang sama, jadi kita harus konfrontir ke anggota dewannya,” ungkap Danang.
Selain itu, beberapa nama anggota DPRD dicatut dalam laporan pelaksanaan Perjadin yang ternyata tidak pernah dilakukan.
7 Tersangka Telah Ditahan
Sejauh ini, tujuh pejabat yang terjerat kasus korupsi Perjadin tersebut antara lain:
• Erlangga, mantan Sekwan DPRD Bengkulu
• Dahyar, Bendahara
• Rizan Putra Jaya, PPTK
• Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi, Pembantu Bendahara
• Lia Fita Sari, Pengelola Keuangan dan Staf PPTK
• Rozi Mirza, PPTK Perjalanan Dinas
Mereka diduga kuat menjadi dalang penggandaan SPPD serta rekayasa dokumen lainnya untuk menguras anggaran negara.
Apakah Pengusutan Pokir DPRD akan Menyusul?
Tak berhenti di Perjadin, Kejati memastikan akan memperluas penyidikan ke dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Bengkulu.
“Untuk saat ini fokus Perjadin dulu. Kasus ini besar. Pengusutan Pokir akan menyusul. Nanti disampaikan lagi,” kata Danang.
Publik kini menanti keberanian Kejati Bengkulu dalam menjerat pihak yang selama ini duduk di kursi empuk parlemen, bila bukti keterlibatan mereka terbukti kuat. Kasus ini menjadi ujian transparansi dan integritas wakil rakyat di mata konstituen.
Skandal ini juga membuka pertanyaan tajam: Apakah rakyat hanya dijadikan formalitas dalam setiap perjalanan yang tak pernah benar-benar diperjuangkan?
Reporter: M.Yunus
Editor: Anasril




























